BLT PKH Kategori Disabilitas Berat Rp2,4 Juta, Berikut Tahapan Pendaftaran Sesuai Ketentuan Kemensos

- 29 Januari 2021, 17:30 WIB
WAKIL Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana menyerahkan bantuan pada peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2020 tingkat Kabupaten Majalengka, bertempat di Ballroom Fitra Hotel.
WAKIL Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana menyerahkan bantuan pada peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2020 tingkat Kabupaten Majalengka, bertempat di Ballroom Fitra Hotel. /Dok. Humas Kab. Majalengka/

- Ibu hamil atau nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;

Baca Juga: Memiliki Sifat Melawan Kanker, Berikut Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SD atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMP atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMA atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH;

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Baca Juga: WhatsApp Umumkan Fitur Baru Lewat Status, Begini Respon lucu Warganet

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah