Rincian Besaran BLT PKH Tahun 2021, Berdasarkan Dua Komponen Penerima Bantuan dari Kemensos

- 26 Januari 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi Rincian Besaran BLT PKH Tahun 2021, Berdasarkan Dua Komponen Penerima Bantuan dari Kemensos.*/
Ilustrasi Rincian Besaran BLT PKH Tahun 2021, Berdasarkan Dua Komponen Penerima Bantuan dari Kemensos.*/ /Pixabay/EmAji.

MANTRA SUKABUMI – Program Keluarga Harapan (PKH) yang digulirkan oleh pemerintah di tahun 2021, bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita.

Kementerian Sosial (Kemensos), kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, yang dibagi menjadi dua komponen.

Pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas dan komponen bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Masyarakat, Vaksin Covid-19 Bukanlah Obat

Dilansir mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id pada Selasa, 26 Januari 2021, bahwa Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH.

Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Berikut ini merupakan rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut:

Komponen kesehatan:

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x