BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Diberikan dalam 4 Tahap, Berikut Jadwal Penyalurannya

- 26 Januari 2021, 09:10 WIB
Petugas sedang melakukan validasi KPM calon penerima BLT PKH Tahun 2021 di Aula Kelurahan Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat. BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Diberikan dalam 4 Tahap, Berikut Jadwal Penyalurannya.*/
Petugas sedang melakukan validasi KPM calon penerima BLT PKH Tahun 2021 di Aula Kelurahan Linggasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis Jawa Barat. BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Diberikan dalam 4 Tahap, Berikut Jadwal Penyalurannya.*/ /Hasbi NR/Literasi News

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH), pada tahun 2021.

BLT ini bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya untuk ibu hamil dan balita, serta mengatasi dampak pandemi Covid-19 serta menggerakkan ekonomi nasional. Bantuan ibu hamil dan balita maupun penerima PKH lainnya per keluarga, nantinya disalurkan melalui rekening bank Himbara).

BLT PKH, dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) pada 2021, setiap keluarga kurang mampu mendapatkan dari bantuan Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun, disalurkan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober, dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Shopee SMS Tiba, Waktunya Belanja Bulanan Murah dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1!

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Selasa 26 Januari 2021, Al Hampir Bongkar Rahasianya Sendiri ke Andin

Dilansir mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id pada Selasa, 26 Januari 2021, bahwa bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0 hingga 6 tahun.

Dalam program BLT PKH ini, terdapat dua syarat penerima bansos PKH. Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Program bantuan sosial (bansos) ini tertuang dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Natalius Pigai, Hidayat Nur Wahid: Rasisme Seperti Itu Jelas Tak Sesuai dengan Pancasila

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x