Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Masyarakat, Vaksin Covid-19 Bukanlah Obat
Pemerintah dalam program bantuan tersebut, membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.
Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH yang di tujukan bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.***