BLT PKH Kategori Disabilitas Berat Rp2,4 Juta, Berikut Tahapan Pendaftaran Sesuai Ketentuan Kemensos

- 29 Januari 2021, 17:30 WIB
WAKIL Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana menyerahkan bantuan pada peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2020 tingkat Kabupaten Majalengka, bertempat di Ballroom Fitra Hotel.
WAKIL Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana menyerahkan bantuan pada peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2020 tingkat Kabupaten Majalengka, bertempat di Ballroom Fitra Hotel. /Dok. Humas Kab. Majalengka/

Alur pendaftaran:

Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan   untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan   identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes atau muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Raih Prestasi di Bidang ini, Ridwan Kamil: No Orang Dalem-Orang Dalem Club

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa atau kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau wali kota.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah