BLT PKH 2021, Ada Kabar Baik Anak Sekolah Terima Bantuan dari Kemensos, ini Syarat dan Ketentuan Penerimanya

- 31 Januari 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi anak sekolah serta orang tua yang bisa dapat BLT
Ilustrasi anak sekolah serta orang tua yang bisa dapat BLT /Tangkap Layar PIP Kemendikbud

MANTRA SUKABUMI - Bantuas sosial tahun 2021 terdapat bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi anak sekolah mulai dari SD,SMP sampai SMA.

BLT PKH anak sekolah, merupakan bagian dari program bantuan yang termasuk komponen  pendidikan. Adapun rinciannya adalah untuk SD berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun, SMP Rp1,5 juta per tahun dan untuk anak SMA Rp2 juta per tahun.

Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, pertama, komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. Komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Unggah Foto Bersama Lesti Kejora, Rizky Billar Singgung Perutnya: Makin Membelendung Keluar

Dilansir mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal 31 Januari 2021, bahwa Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan ada dua syarat penerima bansos PKH.

Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH. Berikut ini merupakan rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut:

Komponen kesehatan:

- Ibu hamil atau nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x