BLT PKH 2021, Ada Kabar Baik Anak Sekolah Terima Bantuan dari Kemensos, ini Syarat dan Ketentuan Penerimanya

- 31 Januari 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi anak sekolah serta orang tua yang bisa dapat BLT
Ilustrasi anak sekolah serta orang tua yang bisa dapat BLT /Tangkap Layar PIP Kemendikbud

Alur pendaftaran:

Sesuai ketentuan Kemensos jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silahkan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan   identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari ini, Al Ambil Berkas Perkara di Pengadilan, Mirna Pergi dari Rumah

- Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes atau muskel) akan menghasilkan   berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa atau kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau wali kota.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah