BLT PKH 2021, Ada Kabar Baik Anak Sekolah Terima Bantuan dari Kemensos, ini Syarat dan Ketentuan Penerimanya

- 31 Januari 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi anak sekolah serta orang tua yang bisa dapat BLT
Ilustrasi anak sekolah serta orang tua yang bisa dapat BLT /Tangkap Layar PIP Kemendikbud

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Komponen pendidikan:

- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

- Anak SD atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

- Anak SMP atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

- Anak SMA atau sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Kabar Duka, Pemeran Sinetron Dia Bukan Manusia, Adik Angela Gilsha Meninggal Dunia

Batasan bantuan:

Meski demikian, Kemensos membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah