Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM di Bank BRI melalui eform.bri.co.id

8 Mei 2021, 10:30 WIB
Cara Cek Penerima Bantuan BPUM UMKM di Bank BRI melalui eform.bri.co.id./ /Pixabay/EmAji/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah berencana menyalurkan kembali Bantuan BPUM UMKM RP1,2 Juta.

Salah satu penyalur bantuan BPUM UMKM yaitu di bank BRI melalui eform.bri.co.id untuk melakukan cek penerimanya.

Untuk cara cek penerima bantuan BPUM UMKM di bank BRI melalui eform.bri.co.id, ada beberapa tahapan yang perlu dipenuhi.    

 Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Unggah Foto La Nyalla Gandeng Rizal Ramli dan Gatot Nurmantyo, dr Lisa: Beginilah Kalau Level Sudah Nasional

Berdasarkan penelusuran mantrasukabumi.com, berikut ini adalah cara cek penerima BPUM UMKM di laman eform.bri.co.id: 

Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat cek di situs eform.bri.co.id untuk cek penerima bantuan melalui bank BRI.

Caranya sangat mudah cukup dengan memasukan NIK KTP.

Namun, Jika nama Anda tidak tercantum sebagai penerima bantuan melalui bank BRI dengan situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: Sejarah Singkat Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah Sedunia, Disertai Pendirinya

• Buka laman eform.bri.co.id 

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP 

• Masukkan kode verifikasi yang tertera 

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Tak hanya melalui bank BRI, kini BPUM UMKM bisa melalui BNI dengan syarat seperti di bawah ini.

Pemerintah rencananya akan kembal menyalurkan BPUM UMKM melaluli bank BRI dan BNI.

Untuk diketahui, bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI dan Bank BNI sebesar Rp1,2 juta.

Anda bisa coba cek penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI.

Untuk mengetahui apakah nama Anda msauk sebagai penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI melalui banpresbpum.id. 

Hingga hari ini, bantuan BPUM masih dalam tahap penyalurkan kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021. 

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah 9,8 juta pelaku usaha mikro. 

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut: 

• Buka laman www.banpresbpum.id 

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Puasa Syawal, Sunah yang Dianjurkan Rasulullah SAW Usai Lebaran Idul Fitri

Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu: 

 Baca Juga: Hukum dan Tata Cara Puasa Syawal 2021, Amalan Sunnah yang Dianjurkan Nabi

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikri

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran langsung melalui institusi-institusi yang ditunjuk untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler