Pemerintah akan Kembali Cairkan BLT BPUM UMKM, Segera Cek Nama Anda di eform.bri.co.id

15 Mei 2021, 07:48 WIB
IlustrasiBLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta Cair Lagi Mei 2021, Ini Cara Cek Pakai NIK KTP /ANTARA.

MANTRA SUKABUMI –  Pemerintah akan kembali menyalurkan dan mencairkan sejumlah bantuan termasuk BLT BPUM UMKM, segera cek nama anda di eform.bri.co.id.

Untuk diketahui, link eform.bri.co.id hanya untuk mengetahui apakah anda masuk sebagai penerima bantuan BLT BPUM UMKM.

BLT BPUM UMKM yang akan kembali disalurkan dan dicarikan pemerintah sebesar Rp1.2 juta.

Baca Juga: Pakar Telematika Luruskan Ustaz Yusuf Mansur Soal Foto Jokowi: Fotonya Bagus, Namun Captionnya Tak Tepat

Baca Juga: Rafathar Dapat Dollar dari Mama Rieta, Raffi Ahmad: Aa Uang THRnya Udah Ada 5 Juta

Jika pada Link eform.bri.co.id nama Anda tidak tercantum sebagai penerima bantuan BLT BPUM UMKM, Anda bisa cek di Link BRI dan juga BNI.

Bantuan BLT BPUM UMKM tahap tiga segera cair melalui bank BRI dan BNI.

Adapun besaran bantuan yang akan diterima dari BPUM UMKM BRI dan BNI ini yakni Rp1,2 juta.

Program ini ditujukan untuk membantu UMKM dalam menghadapi kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.

Hingga saat ini data sementara, penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta telah diberikan kepada 8.635.025 penerima atau 88,11% dari target kuartal I-2021. Total dana yang telah disalurkan sebesar Rp 10,4 miliar.

Penyaluran bantuan ini masih terus dikebut hingga lebaran Idul Fitri tahun ini.

Untuk memudahkan dalam mengidentifikasi daftar penerima BLT, Pelaku UMKM dapat mengeceknya secara online melalui link https://eform.bri.co.id/bpum atau https://banpresbpum.id.

Setiap bank penyalur memiliki link masing-masing.

- Untuk link Bank BNI

https://banpresbpum.id

- Untuk link BRI

https://eform.bri.co.id/bpum 

Link tersebut dapat digunakan untuk mengecek data penerima bantuan.

Baca Juga: Ruben Onsu Bagikan Foto Betrand Peto Telanjang Badan, Netizen: Resah dan Gelisah

Anda cukup memasukkan NIK eKTP pada kolom yang sudah disediakan.

Apabila dinyatakan menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta pelaku UMKM dapat segera melakukan pencairan dana BPUM dengan syarat dan ketentuan yang disampaikan.

Terkait kriteria yang berhak menerima bantuan ini, pihak KemenkopUKM menyampaikan hanya pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang dapat menjadi penerima BPUM UMKM Rp1,2 juta.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari akun resmi Instagram KemenkopUKM, @kemenkopukm, berikut syarat pengajuan pendaftaran BPUM 2021:

Syarat penerima BPUM UMKM

• WNI

• Memiliki eKTP

• Memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

• Bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD

• Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Baca Solo Leveling Chapter 152, Sung Selamatkan Raja Bayangan

Syarat berkas atau dokumen :

• NIK eKTP

• KK

• Nama lengkap

• Alamat sesuai KTP

• Alamat tempat usaha

• Jenis kelamin

• Tanggal lahir

• Bidang usaha

• Nomor telepon

• SKU atau NIB

Link pendaftaran online dapat dicek melalui website resmi atau akun sosial media dinas wilayah setempat.***

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: KemenkopUKM

Tags

Terkini

Terpopuler