Tidak Terdaftar BLT UMKM di eform.bri.co.id, Cek Penerima di banpresbpum.id untuk Banpres BPUM Rp1,2 Juta

- 14 Mei 2021, 22:00 WIB
Tidak Terdaftar BLT UMKM di eform.bri.co.id, Cek Penerima di banpresbpum.id untuk Banpres BPUM Rp1,2 Juta
Tidak Terdaftar BLT UMKM di eform.bri.co.id, Cek Penerima di banpresbpum.id untuk Banpres BPUM Rp1,2 Juta /Instagram.com/@pidjar.ig

MANTRA SUKABUMI – Tidak terdaftar sebagai penerima BLT UMKM meskipun Anda sudah melakukan pendaftaran, disebabkan nama dan NIK tidak muncul di eform.bri.co.id.

Namun jangan khawatir pelaku usaha bisa melakukan cek penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta di bank penyalur lain, sebab eform.bri.co.id digunakan untuk penrima BLT UMKM di bank BRI saja.

Sedangkan untuk cek penerima Bapres BPUM Rp1,2 juta masih bisa dilakukan di bank BNI yang menjadi penyalur kedua bagi pelaku usaha yang namanya tidak terdaftar di bank BRI.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: UYM Unggah Foto Jokowi Sungkem ke KH Ma'ruf Amin, Netizen: Jilat Terus Sampai Dapat Jatah Komisaris Utama

Adapun laman resmi yang digunakan oleh bank BNI untuk cek penerima Banpres BPUM BLT UMKM yaitu banpresbpum.id polanya tetap sama cukup memasukan Nomor NIK Anda sendiri.

Sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari @kemenkopukm pada Jumat, 14 Mei 2021 mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu sebagai berikut:

Adapun untuk cek penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta bisa dilakukan di eform.bri.co.id, dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Erdogan akan Lawan Teror Israel ke Palestina, Yan Harahap: Andai Kita Punya Pemimpin seperti Karakter Dia

- Kunjungi laman eform.bri.co.id

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Masukkan kode verifikasi

- Lanjutkan ke proses inquiry

- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Sedangkan cara kedua cek penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta di bank BNI yaitu sebagai berikut:

- Kunjungi laman banpresbpum.id

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Klik cari

- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Baca Juga: Rafathar Dapat Dollar dari Mama Rieta, Raffi Ahmad: Aa Uang THRnya Udah Ada 5 Juta

Perlu diketahui bahwa Kementerian Koperasi dan UKM telah menyediakan anggaran sebesar Rp15,36 triliun untuk pencairan BPUM BLT UMKM 2021 untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Bantuan BPUM BLT UMKM ini bertujuan untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena pandemi Covid-19, bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha mikro sebagai modal tambahan usaha.

Bahkan bantuan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM ini diberikan Cuma-Cuma, karena dana ini sebagai hibah, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengembalikan kembali.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Baca Juga: Erdogan akan Lawan Teror Israel ke Palestina, Yan Harahap: Andai Kita Punya Pemimpin seperti Karakter Dia

Maka dari itu bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan Banpres BLT BPUM bisa melakukan pendaftaran kembali supaya mendapatkan bantuan ini.

Namun, Pelaku usaha Mikro atau UMKM tahun 2021 akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta, besaran yang akan diterima berbeda dengan tahun 2020 yaitu sebesar Rp2,4 juta.

Sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari @kemenkopukm mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu sebagai berikut:
 
- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki e KTP

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Ziarah Kubur Dilarang tapi Mal Dibuka, Fadli Zon Tegur Anies Baswedan: Ganggu Rasa Keadilan

Setelah memenuhi persyaratan Anda bisa daftar, sedangkan untuk cara mendaftar BLT BPUM UMKM yaitu sebagai berikut:

1. Pertama Anda harus melampirkan berkas atau dokumen di bawah ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

2. Mengisi formulir serta melengkapi data berupa:

-NIK KTP

- KK

- nama lengkap

- alamat KTP

Baca Juga: Ucapkan Selamat Idul Fitri, Anya Geraldine Merasa FOMO Lihat Foto Keluarga Lain

- alamat usaha

- jenis kelamin

- tanggal lahir

- bidang usaha

- nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp

- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Adapun untuk melakukan pencairan BPUM dapat dilakukan setelah nama tercantum di situs banpresbpum.id. atau eform.bri.co.id/bpum , proses pencairan BLT UMKM dilakukan hingga akhir 2021.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x