UPDATE Terbaru, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juni Serta Cara Cek Subsidi Upah

- 14 Mei 2021, 19:15 WIB
UPDATE Terbaru, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juni Serta Cara Cek Subsidi Upah
UPDATE Terbaru, BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juni Serta Cara Cek Subsidi Upah /ANTARA.

MANTRA SUKABUMI – Update terbaru BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair kembali pada bulan Juni 2021 mendatang.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bahwa pada bulan Juni 2021 akan kembali mencairkan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada 48.965 pekerja atau buruh yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah pada tahun lalu karena terkendala data system di Kemnaker.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: UYM Unggah Foto Jokowi Sungkem ke KH Ma'ruf Amin, Netizen: Jilat Terus Sampai Dapat Jatah Komisaris Utama

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber mengenai pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 ini akan diperuntukan bagi pekerja yang belum mendapatkan bantuan ini pada tahun lalu.

Adapun kriteria penerima bantuan subsidi upah yaitu untuk pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, serta mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta perbulan.
 
Bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, yang akan disalurkan kepada pekerja atau buruh yaitu sebesar Rp1,2 juta, tidak seperti tahun lalu sebesar Rp2,4 juta.
 
Bagi pekerja atau buruh jangan khawatir sebab pihak Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan telah mengajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mencairkan.

Baca Juga: Jessica Iskandar Ngiler Lihat Transferan Ruben Onsu ke Sarwendah: Aku Juga Mau
 
Maka dari itu segeralah untuk melakuka cek penerima bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:
 
Adapun Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020.
 
Permenaker Nomor 14 tahun 2020 berisikan tentan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja atau buruh untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, adapun persyaratannya yaitu sebagai berikut:
 
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
 
- terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS TK yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Masuki Masa Libur Lebaran, Kapolres Sukabumi Pantau Langsung Objek Wisata Pantai Palabuhanratu
 
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS TK
 
- Pekerja atau Buruh penerima Upah;
 
- Memiliki rekening bank yang aktif;
 
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS TK.
 
Agar nama Anda terdaftar dalam sistem Kemnaker, perusahaan wajib mengusulkan terlebih dulu kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun ini, proses pengusulan belum ditentukan.
 
Nah itulah kriteria dan persyaratannya agar pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x