Tak Hanya Penerima BLT BPUM Lama, Pengajuan Barupun akan Cair, Cek Nama Anda Disini

- 14 Mei 2021, 21:40 WIB
Tak Hanya Penerima BLT BPUM Lama, Pengajuan  Baru Pun Akan Cair, Cek Nama Anda Disini
Tak Hanya Penerima BLT BPUM Lama, Pengajuan Baru Pun Akan Cair, Cek Nama Anda Disini /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

MANTRA SUKABUMI – BLT BPUM atau Bantuan Langsung Tunai Banpres Produktif Usaha Mikro akan segera cair.

Tidak hanya itu BLT BPUM telah memasuki tahap tiga bagi yang lama dengan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Pelaku UMKM yang menerima BLT BPUM tak hanya yang lama atau sudah beberapa kali menerima tetapi juga bagi yang baru.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: UYM Unggah Foto Jokowi Sungkem ke KH Ma'ruf Amin, Netizen: Jilat Terus Sampai Dapat Jatah Komisaris Utama

Terkait pencairan BLT BPUM bagi yang sudah pernah menerima akan mendapatkan kembali bantuan tersebut sesuai dengan Peraturan (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Maka dari itu bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan Banpres BLT BPUM bisa melakukan pendaftaran kembali supaya mendapatkan bantuan ini.

Namun, Pelaku usaha Mikro atau UMKM tahun 2021 akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta, besaran yang akan diterima berbeda dengan tahun 2020 yaitu sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Jessica Iskandar Ngiler Lihat Transferan Ruben Onsu ke Sarwendah: Aku Juga Mau

Perlu Anda ketahui bahwa tahun 2020 sampai sekarang 2021 pemerintah telah menganggarkan dana untuk Banpres BLT BPUM ini sebesar Rp11,76 triliun untuk pelaku usaha mikro atau UMKM.

Sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari @kemenkopukm mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, yaitu sebagai berikut:
 
- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki e KTP

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Rafathar Dapat Dollar dari Mama Rieta, Raffi Ahmad: Aa Uang THRnya Udah Ada 5 Juta

Setelah memenuhi persyaratan Anda bisa daftar, sedangkan untuk cara mendaftar BLT BPUM UMKM yaitu sebagai berikut:

1. Pertama Anda harus melampirkan berkas atau dokumen di bawah ini ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

- Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

2. Mengisi formulir serta melengkapi data berupa:

-NIK KTP

- KK

- nama lengkap

- alamat KTP

- alamat usaha

- jenis kelamin

- tanggal lahir

- bidang usaha

- nomor HP yang dapat menerima telepon, SMS, atau WhatsApp

- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: 9 Penyakit Serius yang Ditandai Sering Kentut, GERD Salah Satunya

Untuk memastikan bahwa nama Anda menjadi penerima BLT BPUM atau tidak bisa mengunjungi laman di bank penyalur yaitu BNI dan BRI, simaka di bawah ini cara mengecek di kedua bank tersebut:

Untuk mengecek penerima BLT BPUM di bank BNI yaitu sebagai berikut:
- Kunjungi laman banpresbpum.id

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Klik cari

- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Jika nama Anda tidak terdaftar di situs BPUM BNI tak ada, maka masyarakat bisa melakukan pengecekan pada situs BPUM BRI, adapun untuk caranya yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: BLT BPUM Tahap Tiga Rp1,2 Juta Kembali Cair, Cek Nama Anda Disini

- Kunjungi laman eform.bri.co.id

- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan

- Masukkan kode verifikasi

- Lanjutkan ke proses inquiry

- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Adapun untuk melakukan pencairan BPUM dapat dilakukan setelah nama tercantum di situs banpresbpum.id. atau eform.bri.co.id/bpum , proses pencairan BLT UMKM dilakukan hingga akhir 2021.***

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x