BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Juni 2021, Cek Informasi Lengkapnya Disini

2 Juni 2021, 20:55 WIB
cara mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta /pixabay

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan akan Cair kembali pada bulan Juni 2021.

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan lanjutan dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2020 lalu.

Untuk mengetahui informasi terkait pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 simak dibawah ini.

Baca Juga: Ustadz Das'ad Latif: Saya Tak Benci Abu Janda, Ia Lebih Terhormat dari Pejabat Pemakan Bansos

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber berita, bahwa pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini akan mengajukan kembali bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang masih ada sisa pada tahun lalu, kepada pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Apabila Setelah mendapatkan persetujuan dari Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, bahwa bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera dicairkan kepada para pekerja atau karyawan yang belum menerima BSU subsidi gaji atau upah pada tahun 2020.

Terkait mengenai pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, disampaikan langsung oleh Aswansyah selaku Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 23 April 2021.

"Terkait dengan sisa BSU/BLT yang belum tersalurkan, Kemnaker berupaya untuk mengusulkan kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan kembali di tahun ini. Tentu hal ini harus mendapat persetujuan Kemenkeu dan sesuai dengan regulasi keuangan Negara," kata Aswansyah.

Baca Juga: Teaser The Penthouse 3, Karakter Cheon Seo Jin di Season 3

Aswansyah mengatakan, Jika pengajuan dana sisa BLT atau BSU disetujui oleh Kementerian Keuangan selanjut Ia akan berkoordinasi langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," ujar Aswansyah.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan diberikan kepada pekerja atau karyawan yang sudah terdaftar dan mendapatkan BSU pada gelombang satu, namun pada gelombang dua ia tidak mendapatkannya.

Selain itu Aswansyah mengatakan, bahwa pengajuan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan karena tahapan rekonsilisai telah dilakukan terkait data penyaluran BSU Subsidi upah pada tahun 2020 dengan pihak penyalur.

"Realisasi penyaluran BSU hasil rekonsiliasi sebesar 98,89%. Alhamdulillah hasil rekonsiliasi ini dapat dicapai berkat dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK RI selama proses pemeriksaan laporan keuangan Kemnaker," kata dia.

Pencairan ini dilakukan karena masih ada pekerja yang belum mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020, sebab karena berbagai masalah, selain itu masih dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: 27 Manfaat Menakjubkan Beras Merah untuk Kulit, Rambut, dan Kesehatan

Maka dari itu bagi pekerja atau karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta masih ada kesempatan untuk mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta.

Untuk pencairan tahun 2021 ini pernah disinggung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah bahkan ia mengatakan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan kembali melalui rekening pekerja secara terbatas mengingat bahwa pihaknya telah melakukan tutup buku anggaran.

Bahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan tidak akan mengadakan kembali program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Maka dari itu untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan diperuntukan untuk pekerja yang sudah terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 serta menerima bantuan digelombang pertama dan belum mendapatkannya pada gelombag 2 dan diganti dengan program kartu Prakerja.

Dari tahun 2020 pihak Kemnaker telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahap pertama kepada pekerja sebanyak 12. 293 . 134 beserta penyaluran di tahap kedua sebanyak 12.244.169.

Baca Juga: 6 Simbol Obat-obatan yang Harus Kamu Ketahui, dari Simbol Obat Herbal hingga Obat Keras

Dalam artian masih menyisakan pekerja yang belum mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 48.965 orang.

Maka dari itu segeralah cek keanggotaan BPJS ketenagakerjaan untuk mendapatkan bantuan BSU subsidi upah atau gaji sebesar Rp1,2 juta, untuk cara ceknya bisa disimak dibawah ini.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker pada Rabu, 2 Juni 2021, sedangkan untuk pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp2,4 juta, yaitu sebagai berikut:

- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta

- Karyawan yang mendapatkan upah atau gaji

- Karyawan yang dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Karyawan yang memiliki rekening aktif

- Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020

Selain itu, karyawan juga sebenarnya bisa cek online daftar penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta ini, dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Bacaan Niat dan Doa Sholat Tahajud Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Terjemah

- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

- Pada pojok kanan atas, klik Daftar

- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik

- Daftar Sekarang

- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Sebagai informasi, sayangnya bantuan ini tidak bisa dicairkan ke beberapa golongan terlarang.

Berikut ini beberapa masyarakat yang dijamin tidak bisa dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta:

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 4 Juni 2021, 21 Kota di Jawa Barat Berpotensi Hujan

- Warga Negara Asing yang menjadi karyawan di Indonesia

- Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

- Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

- Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja

- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

- Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Nah itulah informasi lengkap terkait pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta, serta cara cek penerima bantuan ini.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler