Buruan Login Melalui eform.bri.co.id bpum atau banpresbpum.id, Pemerintah Berikan Tambahan 3 Juta Penerima

7 Juni 2021, 05:48 WIB
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah eKTP anda terdaftar sebagai penerima BPUM bisa cek di banpresbpum.id laman resmi Bank BNI /banpresbpum.id/


MANTRA SUKABUMI - Bagi anda pelaku usaha mikro buruan segera login melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id sebab pemerintah menyampaikan ada tambahan 3 juta penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021.

Pada tahun ini pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta bagi 12,8 juta penerima yang berarti ada tambahan sebesar 3 juta penerima dari tahun lalu yang bisa di cek melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Eddy Satria melalui kanal Youtube dalam program Diskusi Produktif Rabu Utama bahwa tahun ini pemerintah menyebut memberikan tambahan 3 juta penerima.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Baca Juga: Gisel Kembali Jadi Sorotan, Gegara Beri Nama Aisyah untuk Kuda Gempita, Netizen: Itu Nama Istri Nabi

Hanya saja Eddy menjelaskan jika tambahan 3 juta penerima baru tersebut menunggu penyaluran tahap awal kepada 9,8 juta terlebih dahulu.

Menurut Eddy, pihaknya hingga kini baru menyalurkan dana Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) sebesar 10,4 triliun yang diperuntukan sekitar 8,6 juta penerima.

Sehingga lanjut Eddy, penyaluran dana Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM)bagi penerima tambahan 3 juta penerima itu dilakukan setelah penyaluran mendekat angka 9 jutaan penerima tahap awal.

Sebagai informasi, pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 bagi pelaku usaha mikro melalui 3 bank penyalur.

Ketiga bank tersebut lanjut Eddy Satria adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

"Enggak, tidak ada. Bank yang ditunjuk adalah BRI, BNI, dan BPD. Kemungkinan kalau di daerah terpencil akan dilanjutkan dengan PT Pos, tapi kita belum PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan PT Pos," ujar Eddy sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kanal Youtube Lawan Covid19 ID pada Senin, 7 Juni 2021.

Pemerintah pada tahun 2021 ini akan menggelontorkan dana sebesar 15,36 Triliun yang diperuntukan bagi 12,8 juta penerima Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 7 Juni 2021: Andin Kembali Mengulik Kejahatan Elsa, Pembunuh Roy Terungkap!

Adapun persyaratan penerima bantuan dana Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, dan

4. Bukan Aparatus Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Nasional Republik Indonesia, anggota BUMN atau anggota BUMD.

Sementara dokumen usulan yang harus disiapkan oleh calon penerima Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 adalah

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Fotokopi NIB/Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.***

Editor: Abdullah Mu'min

Tags

Terkini

Terpopuler