Kabar Gembira, BLT UMKM Masih Bisa Daftar dan Cair Sampai Juni, Segara Cek Banpres BPUM agar Dapat Rp1,2 Juta

- 5 Juni 2021, 21:41 WIB
Kabar Gembira, BLT UMKM Masih Bisa Daftar dan Cair Sampai Juni, Segara Cek Banpres BPUM agar Dapat Rp1,2 Juta./
Kabar Gembira, BLT UMKM Masih Bisa Daftar dan Cair Sampai Juni, Segara Cek Banpres BPUM agar Dapat Rp1,2 Juta./ //Pixabay/EmAji



MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira, BLT UMKM masih bisa daftar dan cair sampai juni, segara cek Banpres BPUM agar dapat Rp1,2 Juta.

Terkait untuk pendaftaran BLT UMKM 2021, masih dibuka sampai tanggal 28 Juni 2021, maka dari itu masih ada kesempatan untuk dapatkan Banpres BPUM agar dapat Rp1,2 juta.

 Masih ada waktu buruan untuk segera melakukan pendaftaran BLT UMKM dari sekarang untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Doa Usir Jin yang Diajarkan Malaikat Jibril pada Nabi Muhammad SAW dalam Bahasa Arab Latin dan Artinya

Bantuan ini sangat menolong dan sangat lumayan terutama untuk modal usaha, perlu anda ketahui bahwa BLT UMKM 2021 hanya diberikan satu kali saja.

BLT UMKM atau Banpres BPUM ini hanya diberikan pemerintah kepada para pengusaha mikro, untuk mempertahankan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

Bagi pelaku usaha yang belum mengetahui atau belum melakukan pendaftaran untuk menerima bantuan BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM  Rp1,2 juta, simak cara berikut ini.

Sebelum melakukan pendaftaran alangkah lebih baiknya untuk mencari tahu tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres BPUM.

Baca Juga: Cara Mudah Cegah Penyakit Diabetes yang Belum Banyak Orang Tahu

Sebagiman dikutip mantrasukabim.com dari Instagram @kemenkopukm, Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha mikro apabila ingin jadi penerima BLT UMKM 2021:

1. Dikatakan berhak untuk jadi pendaftar BLT UMKM apabila ia seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Dibolehkan mendaftar BLT UMKM apabila sudah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Untuk para pendaftar BLT UMKM harus memiliki usaha mikro.

4. Pendaftar BLT UMKM adalah pengusaha mikro yang bukan termasuk golongan ASN, TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD.

5. Mereka yang ingin mendaftar BLT UMKM bukanlah mereka yang sudah menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

6. Bagi para pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dengan alamat usaha berbeda diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha (KUR) sewaktu mendaftar jadi penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Statement Cak Nun dan Rocky Gerung Terhindar dari UU ITE, Effendi: Padahal Kritiknya Sangat Keras

Jika Anda sudah memenuhi persyaratan di atas, segera lakukan pendaftar BLT UMKM 2021!

Cara daftar BLT UMKM 2021:

1. Pemilik usaha mikro harus mendatangi langsung kantor Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendaftarkan diri menjadi penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta.

2. Apabila Anda tidak mengetahui dimana lokasi Dinas Koperasi dan UMKM yang dekat dengan tempat tinggal Anda, bisa lakukan pencarian dengan mesin pencarian google dengan cara sebagai berikut:

• Silakan buka browser yang terpasang di HP masing-masing atau kunjungi laman Google.

• Di browser atau laman Google, masukkan kata kunci pencarian: Alamat kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota (tempat tinggal, misalnya Bandung, Cimahi, dll).

• Setelah memasukkan kata kunci, silakan klik ‘search’ atau ‘cari’.

• Akan muncul alamat lokasi Dinas Koperasi dan UMKM di kabupaten/kota masing-masing.

• Silakan langsung dikunjungi untuk mendaftar jadi penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta!

Baca Juga: Hanya Bermodal Senapan Rakitan, Rakyat Myanmar Lebih Memilih Bertempur Melawan Senjata Berat Junta Militer

3. Datangi alamat Dinas Koperasi dan UMKM yang Anda temukan sembari membawa berkas kelengkapan dokumen yang diperlukan.

4. Setelah memberikan dokumen kepada petugas, Anda akan diminta untuk sekalian mengisi formulir data diri yang disediakan di kantor Dinas Koperasi dan UMKM.

5. Setelah melalui proses pengajuan, berkas dokumen dan data diri yang diserahkan akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM serta instansi atau lembaga terkait.

6. Apabila Anda dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau Banpres BPUM, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Itulah syarat serta cara mendaftar BLT UMKM Rp1,2 juta atau Banpres BPUM yang pendaftarannya masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021!***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x