Kapan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Disalurkan? Ini Jawaban Kemenkop UKM

11 Juni 2021, 03:27 WIB
Ilustrasi BLT UMKM PNM Mekar Rp1,2 juta.*/ /ANTARA/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjawab kapan BLT UMKM tahap 2 disalurkan kepada penerima.

Menurut Kemenkop UKM hingga saat ini pihaknya telah menyalurkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta kepada 9,8 juta penerima.

Jumlah tersebut merupakan penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 1. Sementara penyaluran tahap 2 hingga kini masih dalam tahap persiapan.

Baca Juga: Awas Hoax, BLT Banpres Produktif BPUM UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Disalurkan, Simak Penjelasannya

Baca Juga: 9,8 Juta Penerima BLT Banpres BPUM UMKM Telah Terima Dana, Segera Cek eform.bri.co.id

"Dana Banpres Produktif Usaha Mikro telah tersalurkan sebesar Rp11,76 triliun," tulisnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram Kemenkop UKM pada Jumat, 11 Juni 2021.

"Perlu diingat bersama, hanya ada 2 tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," pungkasnya.

Karena itu, calon penerima bisa segera mengecek namanya terdaftar atau tidak di laman yang sudah disediakan, salah satunya melalui eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Pada Adiknya, AHY: Ini Adalah Hari yang Bersejarah bagi Keluarga Yudhoyono

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara cek penerima BPUM UMKM di laman eform.bri.co.id:

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

1. Buka laman www.banpresbpum.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

3. Klik 'cari'

4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui bank BRI.

Baca Juga: Buruan Daftar, Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Siap Disalurkan, Simak Syarat dan Cara Cek

Adapun persyaratan penerima bantuan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, dan

4. Bukan Aparatus Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Nasional Republik Indonesia, anggota BUMN atau anggota BUMD.

Baca Juga: Dana BLT Banpres Produktif BPUM UMKM Rp 1,2 Juta Dipastikan Hanya Disalurkan 2 Tahap

Sementara itu, dokumen usulan yang harus disiapkan oleh calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta adalah

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Fotokopi NIB/Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.***

Editor: Andriana

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler