Buruan Daftar, Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Siap Disalurkan, Simak Syarat dan Cara Cek

- 10 Juni 2021, 16:55 WIB
7 Golongan ini akan gagal cairkan Banpres BPUM Rp1,2 juta, cek penerima di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id
7 Golongan ini akan gagal cairkan Banpres BPUM Rp1,2 juta, cek penerima di banpresbpum.id dan eform.bri.co.id /Instagram/@bank_indonesia

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyampaikan siap menyalurkan dana Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta tahap 2.

Karena itu, bagi masyarakat yang belum memperoleh dana Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta, buruan segera daftar sebab masih ada tahap 2 sebanyak 3 juta penerima.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjelaskan menambah kuota penerima Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta sebanyak 3 juta sehingga total penerima sebanyak 12,8 juta penerima tahap 1 dan 2.

Baca Juga: BCL Pamer Foto dengan Pose Tatapan Menggoda Buat Netizen Salfok: Ya Tuhan, Gak Ada Obat

Baca Juga: Presiden Jokowi Copot Jabatan Menag Yaqut Cholil Quomas, Cek Faktanya

"Perlu diingat bersama, hanya ada 2 tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," tulisnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram Kemenkop UKM pada Kamis, 10 Juni 2021.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara cek penerima BPUM UMKM di laman eform.bri.co.id:

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

1. Buka laman www.banpresbpum.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

Baca Juga: Disentil Anggota DPR, Mahfud MD Beri Jawaban Menohok: Coret saja, Anda Punya Orang dan Fraksi

3. Klik 'cari'

4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Adapun persyaratan penerima bantuan dana Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan, dan

Baca Juga: Miris, Antre untuk Dapatkan Vaksinasi Covid-19, Ratusan Warga Langgar Prokes, Netizen: Masa Gak Dibubarin

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Nasional Republik Indonesia, anggota BUMN atau anggota BUMD.

Sementara dokumen usulan yang harus disiapkan oleh calon penerima Banpres BPOM UMKM Rp1,2 juta tahun 2021 adalah

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

3. Fotokopi NIB/Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah