MANTRA SUKABUMI - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) memberikan jawaban menohok kepada Anggota DPR RI Benny K Harman.
Jawaban Mahfud MD tersebut terkait pernyataan anggota Fraksi Partai Demokrat itu yang menyebut pasal penghinaan Presiden dihapus Mahkamah Konstitusi (MK) saat dipimpin Mahfud MD.
Menurut Mahfud, pernyataan itu ngawur, sebab itu terjadi sebelum dirinya masuk MK. Mahfud juga menyarankan karena sekarang sudah ada di DPR, tinggal coret saja sebab Benny punya orang dan Fraksi yang berada di DPR.
Baca Juga: Presiden Jokowi Copot Jabatan Menag Yaqut Cholil Quomas, Cek Faktanya
"Agak ngawur. Penghapusan Pasal penghinaan kpd Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Sy jd hakim MK April 2008," tulis Mahfud MD seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter miliknya pada Kamis, 10 Juni 2021.
Seperti diketahui, Benny K Harman angkat bicara terkait pasal penghinaan kepada Presiden.
Dirinya bahkan menyinggung saat Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jadi presiden tidak bisa melaporkan saat SBY dihina dengan ungkapan "kerbau".
Baca Juga: Lagi Asik Bermesraan di Kebun, Dua Pasangan Muda ini Langsung Kocar-Kacir Usai Muncul Sosok ini
"Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yang menghina dengan ungkapan "kerbau" pada 2010 silam," tulis akun Twitter Partai Demokrat seperti dikutip mantrasukabumi.com pada Kamis, 10 Juni 2021.
Yang menjadi permasalahan adalah Benny menyebut pasal penghinaan presiden tersebut dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin Mahfud MD.
"Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd," pungkasnya.***