MANTRA SUKABUMI - Menko Polhukam Mahfud MD membantah tudingan Politisi Partai Demokrat Benny K Harman tentang pasal penghinaan presiden.
Sebelumnya, Politikus Partai Demokrat itu mengatakan saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Presiden, tidak bisa melaporkan ke polisi lantaran pasal penghinaan presiden sudah dihapus oleh Mahfud MD waktu itu dirinya sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Mahfud MD, pernyataan Politikus Partai Demokrat tentang pasal penghinaan presiden dianggap ngawur.
Baca Juga: MUI Diduga Dapat Uang Rp480 Triliun dari Sertifikasi Halal, Ketua MUI: Ini Jelas Fitnah Tidak Sesuai Fakta
"Agak ngawur," katanya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Twitter @mohmahfudmd pada Rabu, 9 Juni 2021.
Kemudian, Mahfud MD menjelaskan bahwa penghapusan pasal penghinaan presiden, jauh sebelum dirinya menjabat di MK.
"Penghapusan Psl penghinaan kpd Presiden dilakukan jauh sblm sy masuk ke MK," sambungnya.
Tak hanya itu, Mahfud MD juga menegaskan dirinya menjadi Hakim MK pada April 2008.
"Sy jd hakim MK April 2008," tegas Mahfud MD.
Baca Juga: Lowongan Kerja Juni 2021 PT Bintang Toejoe Butuh Cepat Lulusan S1, Daftar Tanpa Dipungut Biaya
Lanjut, Mahfud MD menjelaskan yang sebenarnya pasal penghinaan presiden itu belum ada pengesahan dari DPR.
"Sblm sy jd Menko RKUHP sdh disetujui oleh DPR tp September 2019 pengesahannya ditunda di DPR," ujarnya.
Kendati demikian, mengingat pasal penghinaan belum ada pengesahan, Mahfud MD menyuruh Politikus Partai Demokrat untuk dihapus pasal tersebut.
"Krn skrng di DPR, ya, coret sj Psl itu. Anda pny org dan Fraksi di DPR," tegas Mahfud mengakhiri.***