Info Terbaru, BLT UMKM Tahap 3 Bisa Dicairkan Bulan ini, Berikut Informasi Lengkap dan Cara Daftar

9 Juli 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi Info terbaru, BLT UMKM 1,2 juta tahap ketiga sudah bisa dicairkan bulan ini, berikut informasi lengkap dan cara daftar. /Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada bulan ini.

BLT UMKM Tahap 3 sebesar Rp1,2 juta bisa anda cairkan di bulan ini, berikut informasi dan cara daftarnya.

Kesempatan ini bisa anda dapatkan, pasalnya pemerintah menambah jumlah penerima BLT UMKM sebanyak tiga juta pemanfaat.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Tahap 3 Rp 1,2 Juta Segera Cair, Berikut Cara Cek Penerima dan Syarat Ketentuannya

keputusan penambahan penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 tersebut berdasarkan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang ditetapkan pemerintah.

Maka dari itu, bagi pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah segera lengkapi persyaratannya terlebih dahulu.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, syarat yang harus dilengkapi oleh calon penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

Baca Juga: Kapan BLT UMKM Tahap 2 Cair Rp1,2 juta, Simak Cara Dapatkan Banpres BPUM PNM Mekaar BRI dan BNI

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah itu, calon penerima memenuhi syarat di atas, berikut ini adalah cara mengajukan BPUM atau BLT UMKM sebesar Tahap 3:

1. Pertama-tama calon penerima harus melampirkan beberapa dokumen, seperti:

- Fotokopi KTP Elektronik

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Rp1,2 Juta Bisa Dicairkan Bulan Juli 2021, Berikut Informasi Lengkapnya dan Segera Daftar

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan

- Jenis kelamin

- Tanggal lahir

- Bidang Usaha

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Usai melakukan pendaftaran, calon penerima bisa mengecek namanya di daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 dengan cara sebagai berikut:

1. Cek melalui eform.bri.co.id:

- Akses eform.bri.co.id/bpum kemudian Login

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry.

2. Cek melalui banpresbpum.id:

- Akses laman https://banpresbpum.id

- Isi nomor KTP

- Pilih 'Cari'

- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Adapun cara mencairkan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 sebagai berikut:

1. Calon penerima BLT UMKM akan mendapatkan informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia. Umumnya dikirimkan melalui pesan teks atau telepon.

2. Calon penerima kemudian harus mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen seperti berikut ini:

- KTP elektronik

- Fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga (KK).

3. Calon penerima mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung atau ditransferkan ke rekening.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler