MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali salurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahap 3 sebesar Rp1,2 juta pada Juli 2021 ini.
Diketahui bahwa calon penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 ini ditambah menjadi 3 juta penerima.
Penambahan penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 tersebut sebagai respon diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali.
Baca Juga: Cara Dapat Uang Rp1,2 Juta dari BLT BPJS Ketenagakerjaan, Segera Cek Link Disini
Untuk mendapatkannya BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 para pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, syarat yang harus dilengkapi oleh calon penerima BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.