BLT UMKM Tahap 3: Cek Daftar Penerima, Cara Mengajukan hingga Klaim BPUM Rp1,2 Juta Juli 2021

- 8 Juli 2021, 21:45 WIB
BLT UMKM Tahap 3: Cek Daftar Penerima, Cara Mengajukan hingga Klaim BPUM Rp1,2 Juta Juli 2021
BLT UMKM Tahap 3: Cek Daftar Penerima, Cara Mengajukan hingga Klaim BPUM Rp1,2 Juta Juli 2021 /Kemenkop UKM/

Adapun cara mencairkan BPUM atau BLT UMKM Tahap 3 sebagai berikut:

1. Calon penerima BLT UMKM akan mendapatkan informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia. Umumnya dikirimkan melalui pesan teks atau telepon.

2. Calon penerima kemudian harus mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen seperti berikut ini:

- KTP elektronik

- Fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga (KK).

3. Calon penerima mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung atau ditransferkan ke rekening.***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah