Syarat ini Perlu Anda Penuhi agar dapat Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

12 Juli 2021, 19:10 WIB
Syarat ini Perlu Anda Penuhi agar dapat Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. /*/Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

MANTRA SUKABUMI - Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 bisa cair jika beberapa syarat ini bisa Anda penuhi.

Syarat penerima Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 salah satunya adalah karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, pada artikel ini dicantumkan beberapa syarat dan cara daftar Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Mulai Juli hingga September 2021, Begini Cara Cek Nama Penerima Bantuan

Dilansir mantrasukabumi.com dari Kemnaker, pada Senin, 12 Juli 2021, berikut cara daftar dan syarat Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan di website kemnaker.go.id.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik

5. Klik Daftar Sekarang

Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Baca Juga: Info Terbaru Kemnaker Jadwalkan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juli 2021

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan 'Kirim Aduan' untuk menyampaikan keluhannya.

Namun harus diperhatikan bahwa tidak semua orang bisa masuk sebagai penerima Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Berikut beberapa golongan yang tak dapat bantuan Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

1. WNA yang menjadi karyawan di Indonesia

2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja

5. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

6. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

7. Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: Dapatkan Subsidi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dengan Cara Unduh Aplikasi BPJSTKU, Begini Caranya

Sementara pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan antara lain :

1. Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta

2. Pekerja atau karyawan yang mendapatkan upah atau gaji

3 Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

4. Karyawan yang memiliki rekening aktif

5. Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.***

Editor: Encep Faiz

Tags

Terkini

Terpopuler