Login eform.bri.co.id untuk Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Lakukan Cara ini

16 Juli 2021, 17:40 WIB
Login eform.bri.co.id untuk Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Lakukan Cara ini./* /Antara

MANTRA SUKABUMI - BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta cair Juli 2021, cek nama penerima di eform.bri.co.id sekarang juga.

Pasalnya, BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta kembali dicairkan bertepatan dampak PPKM darurat Jawa-Bali.

Lantas, bagaimana cara cek nama penerima BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta cair Juli 2021 ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Simak cara cek penerima Bansos BLT BPUM UMKM Rp1,2 juta 2021 melalui eform.bri.co.id dalam artikel ini.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenkopukm pada Jumat, 16 Juli 2021, berikut cara cek penerima BLT BPUM UMKM melalui eform.bri.co.id.

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Pemerintah rencananya akan kembali menyalurkan BPUM UMKM melaluli bank BRI dan BNI.

Untuk diketahui, bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI dan Bank BNI sebesar Rp1,2 juta.

Anda bisa coba cek penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI.

Baca Juga: Berikut 6 Langkah Cara Cek BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Juli, Segera Cek Penerima di Link sid.kemendesa.go.id

Untuk mengetahui apakah nama Anda msauk sebagai penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI melalui banpresbpum.id.

Tak hanya melalui bank BRI, kini BLT BPUM UMKM bisa melalui BNI dengan syarat seperti di bawah ini.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Baca Juga: Penuhi 4 Syarat ini untuk Cairkan BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas Cair Rp2,4 Juta Per Tahun

Berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) .

Semoga bermanfaat, dan jaga selalu kesehatan Anda dan keluarga.***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler