Pelaku UMKM dapat Bantuan Rp1,2 Juta dari Program Bansos BLT BPUM UMKM, Begini Cara Cek dan Syaratnya

17 Juli 2021, 09:20 WIB
Pelaku UMKM dapat Bantuan Rp1,2 Juta dari Program Bansos BLT BPUM UMKM, Begini Cara Cek dan Syaratnya./* /pexels.com/ahnsanjaya

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui program Bansos BLT BPUM UMKM, kembeli berencana menyalurkan bantuan bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Cara cek penerima Bansos BLT BPUM UMKM pun sangat mudah, Anda cukup masukan NIK sesuai KTP di eform.bri.co.id.

NAmun jika Anda masih kesulitan untuk cek Bansos BLT BPUM UMKM di link eform.bri.co.id,Anda bisa melihat caranya berikut ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Untuk cara cek penerima Bansos BLT BPUM UMKM melalui eform.bri.co.id, ada beberapa tahapan yang perlu dipenuhi.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemenkopukm pada Sabtu, 17 Juli 2021, berikut cara cek penerima Bansos BLT BPUM UMKM.

• Buka laman eform.bri.co.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Masukkan kode verifikasi yang tertera

• Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.

Pemerintah rencananya akan kembal menyalurkan BPUM UMKM melaluli bank BRI dan BNI.

Untuk diketahui, bantuan BPUM UMKM yang disalurkan melalui BRI dan Bank BNI sebesar Rp1,2 juta.

Anda bisa coba cek penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI.

Untuk mengetahui apakah nama Anda msauk sebagai penerima bantuan BPUM UMKM melalui bank BNI melalui banpresbpum.id.

Tak hanya melalui bank BRI, kini BLT BPUM UMKM bisa melalui BNI dengan syarat seperti di bawah ini.

Baca Juga: 7 Syarat Mudah Dapatkan BPUM atau BLT UMKM, Bisa Dicairkan Bulan ini

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

• Buka laman www.banpresbpum.id

• Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP

• Klik 'cari'

• Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Penerima BLT UMKM tahun 2020 lalu bisa kembali mendapatkan BPUM didasarkan pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, menggantikan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020.

"BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM, atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya," demikian tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 regulasi tersebut.

Dilansir dari BPUM tahun 2020 lalu, berikut cara daftar dan syarat menjadi penerima Banpres BPUM UMKM:

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Bansos BLT BPUM UMKM 2021, Mudah dan Praktis

• Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

• Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

• Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

• Memiliki usaha mikro

• Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

• Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) .***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler