BSU Cair Rp1 Juta, Segera Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda, Begini Caranya

25 Juli 2021, 19:59 WIB
Ini alasan dikucurkanya BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini /Instagram @kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 Juta rencananya akan cair untuk karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Banpres BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat membantu masyarakat terutama para karyawan atau pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Untuk mengetahui apakah nama Anda tercantum sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, simak caranya disini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Berikut beberapa syarat yang harus Anda penuhi agar bisa mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja atau buruh penerima upah

3. Peserta aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

4. Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan

5. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 4

6. Pekerja atau buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Setkab pada Minggu, 25 Juli 2021.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Bulan Juli, ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah dan Menkeu Sri Mulyani

Sebelum itu, sebagai calon pekerja atau buruh yang akan menerima BSU Rp1 juta, penting untuk mengetahui terdaftar atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat mendapatkan BSU Rp1 juta terbaru.

1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Klik 'Daftar Pengguna'

3. Pilih segmen 'Penerima Upah (PU)'

4. Masukkan email

5. Klik 'Kirim'

6. Kemudian, link verifikasi akan dikirimkan ke email Anda. Silahkan instruksi selanjutnya.

Namun jika Anda sudah punya akun, Anda bisa login, begini caranya.

1. Login link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Anda akan masuk ke dashboard

4. Klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

5. Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Menaker Ida Fauziyah berharap, dengan adanya Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 ini dapat mengurangi beban perusahaan sehingga hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh tetap harmonis dan kondusif.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta Kapan Cair? ini Penjelasan Menaker dan Menkeu

Dengan demikian, menurut Ida Fauziyah tidak akan ada lagi PHK jika pengusaha dan pekerja atau buruh saling menjaga hubungan di situasi pendemo saat ini.

Lebih lanjut Menaker mengungkapkan, akan ada kurang lebih 8 juta pekerja atau buruh yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021.

Dengan estimasi jumlah pekerja atau buruh tersebut, menurut Ida Fauziyah diperkirakan akan membutuhkan dana mencapai Rp8 triliun.

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler