Buruan Cek BSU Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Begini Cara dan Syarat Terbarunya

15 Agustus 2021, 20:25 WIB
Buruan Cek BSU Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, Begini Cara dan Syarat Terbarunya./* /Pexels/ Photo by Ahsanjaya from Pexels/

MANTRA SUKABUMI - Kabar terbaru, link info.gtk.kemdikbud.go.id sudah bisa diakses pakai HP untuk cek penerima BSU Guru Honorer .

Untuk diketahui, link info.gtk.kemdikbud.go.id ini adalah link resmi yang diperuntukan bagi masyarakat terutama guru untuk cek BSU Guru Honorer .

Namun tidak semua guru memahami cara ini,maka dari itu,pada artikel ini dicantumkan tentang cara cek penerima BSU Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id beserta syarat yang diperlukan.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Minggu, 15 Agustus 2021, berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS,

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1,8 juta.

Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 Juta, ini salah satu cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Tetap semangat dan jaga kesehatan Anda agar bisa menikmati bantuan BSU Subsidi Gaji tersebut.

Tetap semangat dan selalu jaga kesehatan.***

Editor: Indira Murti

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler