Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Pedoman Gaji bagi Pekerja yang WFH dan WFO

16 Agustus 2021, 11:25 WIB
Unggahan kemnaker./* //* Mantra Sukabumi/Tangkapan Layar Instagram.com/ @kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja di Masa Pandemi COVID-19.

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan yang mengatur hubungan kerja di masa pandemi COVID-19.

Hal tersebut khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021.

tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

"Kepmenaker ini adalah sebagai wujud respons Kementerian Ketenagakerjaan terhadap adanya dampak pandemi COVID-19 dalam hubungan kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari akun instagram @kemnaker pada 16 Agustus 2021.

Unggahan kemnaker./* Tangkapan Layar Instagram.com/ @kemnaker

Menurut Menaker Ida, pandemi COVID-19 adalah masalah bersama bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Sehingga, penanganan dampak pandemi ini membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak.

Oleh karena itu, dalam Kepmenaker ini kita ingin menekankan pentingnya dialog sosial.

"Karena kita ingin semua pihak benar-benar terlindungi dari dampak pandemi ini," kata Menaker Ida.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan, Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup 3 hal.

Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Cair Agustus 2021, Menaker Ida Fauziyah Jelaskan Skema Baru BSU Tahun ini

Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya.

"Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah," kata Dirjen Putri.

Sedangkan untuk WFO, harus diatur persentase pekerja yang bekerja secara WFO.

serta pengaturan shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.

Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat.

"Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja," kata Dirjen Putri menjelaskan.

Dalam Kepmenaker No. 104 Tahun 2021 ini juga dijelaskan mengenai perusahaan yang terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi COVID-19.

Di mana pekerja/buruh tetap berhak atas gaji/upah saat dirumahkan.***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler