Cara Mudah Cek BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer via Online di info.gtk.kemdikbud.go.id

18 Agustus 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi BSU guru honorer dan non PNS Rp1,8 juta /Ahmad Fiqi Purba/jurnalmedan/Unsplash/mufid majnun

 

MANTRA SUKABUMI - Untuk mempermudah cara cek secara online penerima BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer, pemerintah siapkan link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Anda tidak perlu berkerumun di bank HIMBARA untuk cek BSU Subsidi Gaji bagi guru honorer, cukup online depan HP atau PC kemudian klik info.gtk.kemdikbud.go.id.

Namun bagaimana cara melakukan cek BSU Subsidi Gaji bagi guru honorer secara online di info.gtk.kemdikbud.go.id?

Baca Juga: Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, BSU Subsidi Gaji untuk Guru Honorer Cair Rp1,8 Juta, Begini Caranya

Berikut syarat penerima yang berhak mendapatkan BSU Subsidi Gaji untuk guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Rabu, 18 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Menaker Jelaskan Alasan BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta di 6 Provinsi Ini Tidak Cair

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1.8 juta.

Untuk mendapatkan bantuan BSU bagi guru honorer, ini cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Baca Juga: Cara Cek BSU Melalui Website bsu.kemnaker.go.id, Begini Langkahnya

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Jangan lupa tetap jaga kesehatan supaya tidak ada kendala saat mencairkan BSU guru honorer.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Tags

Terkini

Terpopuler