Menaker Jelaskan Alasan BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta di 6 Provinsi Ini Tidak Cair

- 18 Agustus 2021, 07:26 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram @idafauziyahnu/

MANTRA SUKABUMI - BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta sudah mulai disalurkan oleh pemerintah kepada penerima bantuan dengan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Bantuan Subsidi Upah atau Gaji (BSU) untuk pekerja terdampak pandemi covid-19 hingga tahun ini masih terus dilakukan. Salah satunya ditujukan untuk para pekerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebanyak 947 ribu pekerja akan menerima bantuan masing-masing Rp 1 juta untuk pencairan selama 2 bulan langsung.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

BSU yang telah dicairkan sebesar Rp947. 499 miliar, dari total dana BSU 2021 sebesar Rp.8,8 triliun untuk para pekerja melalui Kemnaker.

Pogram Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah salah satu upaya pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Berbagai kementerian melakukan program bantuan.

Pengajuan anggaran ini juga sudah disetujui Kementerian Keuangan yang cair mulai hari Kamis, 12 Agustus 2021.

Penerima BLT Subsidi Gaji harus terdaftar aktif keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya hingga akhir Juni.

Pekerja sebagai calon penerima BSU di beberapa sektor usaha ini lebih diutamakan, karena menjadi sektor yang paling terdampak pemberlakuan PPKM atau pembatasan sosial Covid-19.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x