Segera Miliki Akun Pribadi di Link bsu.kemnaker.go.id agar Bisa Cairkan BSU Ketenagakerjaan Tahap II

20 Agustus 2021, 21:23 WIB
Segera Miliki Akun Pribadi di Link bsu.kemnaker.go.id agar Bisa Cairkan BSU Ketenagakerjaan Tahap II./* /UNSPLASH/Mufid Majnun

MANTRA SUKABUMI - Pencairan BSU Ketenagakerjaan akan kembali cair untuk Tahap II. Sebanyak 1,25 juta pekerja berhak menerima BSU Ketenagakerjaan sebesar Rp. 1 Juta per pekerja.

Sebanyak 1,25 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tahap II, sebelumnya para pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) itu adalah mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Kabar gembira ini disampaikan Kemnaker yang telah menerima data calon penerima BSU Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari Senin, 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Kemenaker selanjutnya akan melakukan pencocokan data selama sekitar 1 hingga 2 hari. Pencocokan data itu dilakukan untuk memastikan bahwa penerima BSU itu bukan peserta program lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.

Pada penyaluran tahap pertama, sebanyak 947.000 pekerja telah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta.

Sekjen Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Surya Lukito mengakui bahwa pada tahap I Kemnaker telah mencairkan sebanyak 947 ribu pekerja mendapatkan BSU Ketenagakerjaan.

"Sebagai informasi, tahap satu kita sudah salurkan dari data yang masuk dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.000.200 orang tepatnya, itu yang berhasil kita salurkan 947.000 yang sudah menerima bantuan BSU," Ujar Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Surya Lukita Warman dalam webinar virtual TNP2K, dikutip mantrasukabumi.com, dari Kanal Youtube Kemnaker Jumat, 20 Agustus 2021.

Surya menyatakan bahwa pemerintah akan menyalurkan BSU Ketenagakerjaan ini kepada 8,7 Juta pekerja dalam 5 tahap.

"Pemerintah berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji itu dalam 5 tahap dengan target 8,7 juta pekerja yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021." tambahnya.

Baca Juga: Anda Guru Honorer Terdaftar di Dapodik? Buruan Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, Pemerintah Cairkan BSU Rp1,8 Juta

Berikut cara cek penerima subsidi gaji secara online dari kemnaker :

1. Masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar akun

Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

3. Log in ke akun yang didaftarkan

4. Lengkapi profil

Pada tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.

5. Cek pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekedar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.

Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa di cek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan. Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".

Demikian sekilas informasi terkait BSU Ketenagakerjaan untuk pencairan tahap II yang akan dilakukan pada bulan ini.***

Editor: Indira Murti

Tags

Terkini

Terpopuler