Sebanyak 1,25 Juta Pekerja akan Dapatkan BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta Pada Tahap II, Segera Cek Nama Anda

- 20 Agustus 2021, 21:15 WIB
Sebanyak 1,25 Juta Pekerja akan Dapatkan BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta Pada Tahap II, Segera Cek Nama Anda./*
Sebanyak 1,25 Juta Pekerja akan Dapatkan BSU Ketenagakerjaan Rp1 Juta Pada Tahap II, Segera Cek Nama Anda./* /Antara Foto/Puspa Perwitasari/am.

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah menargetkan sebanyak 8,7 Juta pekerja menerima BSU Ketenagakerjaan pada tahun 2021 ini yang akan dicairkan secara bertahap.

Tahap pertama sudah dicairkan BSU Ketenagakerjaan sebanyak 947 ribu pegawai, pada tahap II ini Kemnaker menargetkan BSU Ketenagakerjaan akan dicairkan kepada 1,25 juta pekerja.

Sebanyak 1,25 juta pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tahap II, sebelumnya para pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) itu adalah mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Kemnaker mengakui telah menerima data calon penerima BSU Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari Senin, 16 Agustus 2021.

Kemenaker selanjutnya akan melakukan pencocokan data selama sekitar 1 hingga 2 hari. Pencocokan data itu dilakukan untuk memastikan bahwa penerima BSU itu bukan peserta program lain dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.

"Sebagai informasi, tahap satu kita sudah salurkan dari data yang masuk dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.000.200 orang tepatnya, itu yang berhasil kita salurkan 947.000 yang sudah menerima bantuan BSU," Ujar Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Surya Lukita Warman dalam webinar virtual TNP2K, dikutip mantrasukabumi.com, dari Kanal Youtube Kemnaker Jumat, 20 Agustus 2021.

Surya menyatakan bahwa pemerintah akan menyalurkan BSU Ketenagakerjaan ini kepada 8,7 Juta pekerja dalam 5 tahap.

"Pemerintah berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji itu dalam 5 tahap dengan target 8,7 juta pekerja yang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021." tambahnya.

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x