Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, BSU Guru Honorer Berstatus PTK non PNS Cair Bulan ini

23 Agustus 2021, 08:40 WIB
Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, BSU Guru Honorers Berstatus PTK non PNS Cair Bulan ini./ /Pixabay.com/EmAji.

MANTRA SUKABUMI - Buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, pemerintah susah siapkan dana untu Guru Honorer melalui program BSU.

Cek BSU untuk Guru Honorer melalui info.gtk.kemdikbud.go.id adalah salah satu upaya pemerintah agar guru bisa cek BSU dengan aman tanpa khawatir terpapar Corona.

Kemudian bagaimana jika yang tak tahu cara cek BSU Guru Honorer melalui info.gtk.kemdikbud.go.id? Simak berikut.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Namun perlu Anda ketahui sebelum cek BSU Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id, pastikan akun PTK Anda terverifikasi, seperti:

1. Pastikan menggunakan email yang aktif

2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang kain

3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik.

Untuk mendapatkan bantuan BSU bagi guru honorer, ini cara yang harus Anda lakukan.

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Akan Tetapi, tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja akan bisa mencairkan BSU sebesar Rp. 1,8 juta.

Baca Juga: Uptade Terkini Cara Cek BSU Guru Honorer, via Online Lebih Aman

Namun sebelumnya lihat dulu syarat penerima BSU untuk guru honorer dan guru non PNS, dikutip mantrasukabumi.com dari Kemendikbud, pada Senin, 23 Agustus 2021.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Untuk itu, apabila Anda seorang guru honorer berstatus PTK non-PNS, buruan cek nama Anda di info.gtk.kemdikbud.go.id, karena pemerintah akan cairkan BSU Rp1.8 juta.

Jangan lupa tetap jaga kesehatan supaya tidak ada kendala saat mencairkan BSU guru honorer.

Semangat.***

Editor: Dea Pitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler