BSU Guru Honorer dan PTK non PNS Sejumlah Rp1,8 Juta akan Cair

- 22 Agustus 2021, 08:30 WIB
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta.
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta. /dok/iNSulteng.com



MANTRA SUKABUMI – Pemerintah melalui Kemendikbud akan mencairkan BSU Guru Honorer dan PTK non PNS sejumlah1,8 Juta rupiah.

BSU bagi guru honorer tersebut diberikan pemerintah untuk mengatasi efek pandemi covid-19.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para guru honorer agar mendapatkan BSU.

Baca Juga: 4 Solusi Apabila Tidak Bisa Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Syarat dan Cara Pengajuan BSU Guru Honorer

Agar bisa menerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta segera lakukan pendaftaran di link info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk melakukan pendaftaran di info.gtk.kemdikbud.go.id Guru dan PTK non PNS bisa simak langkah-langkah berikut:

1. Buka laman web info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Baca Juga: BSU Guru Honorer dari Kemendikbud Direncanakan Cair September 2021, Segera Daftar di info.gtk.kemdikbud.go.id

BSU Guru Honorer dari Kemendikbud ini sebesar Rp1,8 juta ini juga akan diberikan kepada Dosen dan pengajar seni budaya Indonesia.

Pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp3,7 triliun untuk program BSU Guru Honorer sebesar Rp3,7 triliun yang akan disalurkan kepada 2 juta Guru dan PTK non PNS.

BSU Guru Honorer Rp1,8 juta ini diharapkan bisa membantu Guru, PTK non PNS, Dosen, dan pengajar seni budaya Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.

Akan tetapi perlu diingat terutama untuk calon penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta tentunya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud pada Minggu, 22 Agustus 2021, berikut ini syarat penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta dari Kemendikbud yang direncanakan cair bulan September, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Tidak Bisa Login info.gtk.kemdikbud.go.id, ini Solusinya untuk Dapatkan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5. Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Perlu diingat bahwa Kemendikbud berencana akan mencairkan kembali BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta pada September 2021 untuk Guru dan PTK non PNS.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah