Login dan Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, Begini Cara Pengajuan BSU Guru Honorer Agar Terima Bantuan Rp1,8 Juta

- 22 Agustus 2021, 05:20 WIB
Tangkapan layar beranda info GTK
Tangkapan layar beranda info GTK /info.gtk.kemdikbud.go.id



MANTRA SUKABUMI – Login dan Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, agar terima Bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta.

Agar bisa menerima bantuan Rp1,8 juta, Simak cara pengajuan BSU Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id sebagi link resmi untuk cek penerima.

Bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta hanya akan disalurkan kepada Guru Honorer, PTK non PNS, Dosen, dan pengajar seni budaya Indonesia.

Baca Juga: BSU Guru Honorer dari Kemendikbud Direncanakan Cair September 2021, Segera Daftar di info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Mbah Moen Sebut 3 Permintaan Rasulullah Dikabulkan, Namun 1 Permohonannya Ditolak Allah

Direncanakan pada September 2021, Kemendikbud Ristek akan mencairkan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta.

Untuk Guru Honorer, PTK non PNS, Dosen, dan pengajar seni budaya Indonesia, agar bisa mendapatkan BSU Guru Honorer Rp1,8 juta ini bisa simak cara pengajuan di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Cara pengajun BSU Guru Honorer Rp1,8 juta di info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Guru Honorer, PTK non PNS, Dosen, dan pengajar seni budaya Indonesia bisa simak langkah-langkah berikut:

1. Buka laman web info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

BSU Guru Honorer dari Kemendikbud ini sebesar Rp1,8 juta ini juga akan diberikan kepada Dosen dan pengajar seni budaya Indonesia.

Pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp3,7 triliun untuk program BSU Guru Honorer sebesar Rp3,7 triliun yang akan disalurkan kepada 2 juta Guru dan PTK non PNS.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Akan Segera Cair, Syarat dan Jadwalnya Bisa Dilihat Pada Link ini

BSU Guru Honorer Rp1,8 juta ini diharapkan bisa membantu Guru, PTK non PNS, Dosen, dan pengajar seni budaya Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.

Akan tetapi perlu diingat terutama untuk calon penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta tentunya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud pada Minggu, 22 Agustus 2021, berikut ini syarat penerima BSU Guru Honorer Rp1,8 juta dari Kemendikbud yang direncanakan cair bulan September, yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Razman Arif Nasution Minta Diundang Dalam Acara TV Hotman Paris Show, ini Alasannya

5. Bukan penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Login dan cek info.gtk.kemdikbud.go.id, simak cara pengajuan BSU Guru Honorer, agar bisa terima bantuan Rp1,8 Juta.***

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x