Segera Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Mengetahui Penerima Bantuan BSU Guru Honorer

27 Agustus 2021, 10:15 WIB
Segera Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Mengetahui Penerima Bantuan BSU Guru Honorer /

MANTRA SUKABUMI - Segera cek di info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui penerima bantuan BSU Guru Honorer.

Selama perpanjang PPKM Darurat maka pemerintah kembali menyalurkan bantuan BSU Guru Honorer sebesar Rp1,8 juta.

Bantuan disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Maka guru dan dosen harus memastikan terlebih dahulu sebagai penerima.

Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru

Guru dan dosen dapat mengecek dengan menggunakan link berikut ini info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.

Jika penerima BSU Rp1,8 juta sudah cek nama di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id tetapi nama tidak terdaftar, maka kemungkinan belum melakukan aktivasi rekening atau belum melengkapi sejumlah syarat dan kelengkapan dokumen yang ditentukan.

Bila penerima BSU Rp1,8 juta tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana yang ada di rekening guru honorer akan dikembalikan.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan dengan cek penerima online BSU Rp1,8 juta di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id.

Calon penerima BSU Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbudristek yaitu :

1) Pendidik non-PNS

a. Guru

b. Dosen

c. Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah

e. Pendidik pendidikan anak usia dini

f. Pendidik kesetaraan

2) Tenaga kependidikan non-PNS

Baca Juga: Dapatkan Bantuan BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta dengan Buka Link info.gtk.kemdikbud.go.id

a. Tenaga perpustakaan

b.Tenaga laboratorium

c. Tenaga administrasi

Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi penerima BSU Rp1,8 juta tahun 2021 sebagai berikut :

1) Warga Negara Indonesia (WNI).

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS.

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4) Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah/gaji dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

5) Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Cara mencairkan BSU Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbudristek

Kemendikbudristek membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Rp1,8 juta yang baru mendaftar.

Sedangkan, untuk penerima BSU Rp1,8 juta yang sudah memiliki rekening, tinggal diaktivasi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, PTK dapat login di info.gtk.kemdikbud.go.id pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasi nomor rekening baru penerima BSU Rp1,8 juta, sekaligus mengetahui informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan.

Baca Juga: Berikut 2 Link Cek BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair September

Setelah itu, penerima BSU Rp1,8 juta 2021 harus menyiapkan dokumen pencairan antara lain:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari info.gtk.kemdikbud.go.id.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti atau info.gtk.kemdikbud.go.id diberi materai, dan ditandatangan.

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Itulah 2 cara cek penerima BSU Rp1,8 juta secara online oleh PTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id. beserta syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler