Sebanyak 1,8 Juta Pegawai, THR 2022 untuk ASN Pusat, TNI dan Polri Segera Cair

19 April 2022, 04:29 WIB
Sebanyak 1,8 Juta Pegawai, THR 2022 untuk ASN Pusat, TNI dan Polri Segera Cair /Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali akan menyalurkan dana kepada para aparatur sipil negara atau ASN dalam penerima THR 2022.

Sebanyak 1,8 juta pegawai, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 10,3 Triliun untuk dibagikan kepada ASN Pusat, TNI dan Polri dalam tunjangan THR 2022.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, sudah memberikan penjelasannya mengenai cairnya THR 2022.

Baca Juga: HORE! THR Tahun 2022 Cair, Catat Tanggal Pencairannya Disini Lengkap dengan Nilainya

Hal itu disampaikan olehnya melalui akun Instagram pribadinya @smindrawati pada Selasa, 19 April 2022.

"Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah," katanya Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, dikutip mantrasukabumi.com dari postingan yang diunggah akun Instagram @smindrawati pada Selasa, 19 April 2022.

Adapun kejelasannya mengenai THR 2022 untuk ASN ialah sebagai berikut:

1) THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:
a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai
b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai
c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang

2) Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam :

• Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp 10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri

• melalui DAU sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta

• Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk para pensiunan.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2 Resmi Dibuka, Pastikan Langkah-langkah ini Anda Ikuti dengan Benar

3) THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan
kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

4) Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri)- diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia.

Tak hanya itu saja, pemberian THR kepada ASN dari pemerintah diberikan sebagai hadiah dalam dedikasi para pelayanan masyarakat ditengah pandemi.

"Terimakasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang bekerja keras memberikan pelayanan rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi," ujarnya Sri Mulyani.

Meski begitu, Sri Mulyani dan instansi terkait pemerintah akan terus berjuang dalam upaya pemulihan ekonomi di tengah guncangan UKRAINA-RUSIA.

"Kita jaga bersama perekonomian Indonesia. Pandemi Covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina," ucapnya mengakhiri.***

Editor: Ina Herlina

Tags

Terkini

Terpopuler