Inilah Syarat Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 Tahap 2 Bagi Guru yang Merangkap Kepada Sekolah

- 17 April 2022, 10:30 WIB
Inilah persyaratan yang harus ada oleh guru yang merangkap menjadi Kepala Sekolah dalam seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2
Inilah persyaratan yang harus ada oleh guru yang merangkap menjadi Kepala Sekolah dalam seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 /Pixabay.com./ Pexels.

MANTRA SUKABUMI - Berikut syarat atau persyaratan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 khusus bagi guru yang menjabat sebagai kepala sekolah.

Seorang guru yang juga bertugas sebagai Kepala Sekolah dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2, harus bisa memperhatikan persyaratan seleksi administrasi.

Di mana akan ada perbedaan dari persyaratan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 ini bagi guru yang menjabat sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: Twibbon 17 Ramadhan 1443 H Desain Estetik Meriahkan Malam Nuzulul Quran 2022, Simak Link Download Disini

Hal itu sudah tertuang dalam surat edaran mengenai PPG Dalam Jabatan 2022 nomor 0946/B2/GT.00.03/2022 yang ditandatangani Plt Direktur PPG, Temu Ismail pada 12 April 2022 lalu.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen surat edaran Direktorat PPG pada Minggu, 17 April 2022, berikut syarat calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2.

Adapun syarat calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2 adalah sebagai berikut:

A. Persyaratan Seleksi Administrasi

1. Persyaratan Peserta

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x