MANTRA SUKABUMI - Berikut syarat atau persyaratan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 khusus bagi guru yang menjabat sebagai kepala sekolah.
Seorang guru yang juga bertugas sebagai Kepala Sekolah dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2, harus bisa memperhatikan persyaratan seleksi administrasi.
Di mana akan ada perbedaan dari persyaratan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2022 tahap 2 ini bagi guru yang menjabat sebagai Kepala Sekolah.
Hal itu sudah tertuang dalam surat edaran mengenai PPG Dalam Jabatan 2022 nomor 0946/B2/GT.00.03/2022 yang ditandatangani Plt Direktur PPG, Temu Ismail pada 12 April 2022 lalu.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari dokumen surat edaran Direktorat PPG pada Minggu, 17 April 2022, berikut syarat calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2.
Adapun syarat calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tahap 2 adalah sebagai berikut:
A. Persyaratan Seleksi Administrasi
1. Persyaratan Peserta