Inilah Rincian Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 yang akan Diterima Siswa SD SMP SMK dan SMK

21 Agustus 2022, 06:00 WIB
Inilah Rincian Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 yang akan Diterima Siswa SD SMP SMK dan SMK /Tangkapan layar Instagram @upt.p4op

MANTRA SUKABUMI - Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali akan memberi bantuan dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022.

Penerima manfaat KJP Plus sudah dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 23 Agustus 2022.

Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 ini dilakukan secara bertahap dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan.

Baca Juga: KJS Plus Tahap II Kapan Cair? Ketahui Mekanisme dan Timeline Pendataan KJS Plus Tahap II 2022

Bagi peserta yang mengikuti program KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 alangkah baiknya mengetahui mekanisme dan timeline pendataannya.

Selain itu, ketahuilah rincian besaran dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 untuk siswa SD SMP SMA dan SMK di bawah ini.

Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram @upt.p4op pada Minggu, 21 Agustus 2022 inilah jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022.

Adapun Pendataan KJS Plus Tahap II Tahun 2022 telah resmi dibuka:

- Untuk warga DKI Jakarta

- Dari keluarga tidak mampu

- Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun

- Menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata

- Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak  849.170 peserta didik

Adapun Mekanisme dan Timeline Pendataan KJS Plus Tahap II

- 22 Agustus 23 September
Verifikasi daftar sementara calonpenerima oleh sekolah

- 23 September -30 September
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah

Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Tahap II dan Cara Cek Daftar Penerima Bantuan dengan Mudah

-23 September -30 September
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria

- 10 Oktober -26 Oktober
Data final penerima ditetapkan

-3 Oktober -7 Oktober

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

Sementara itu, untuk rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus sebagai berikut:

- Jenjang SD/MI/SLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 250.000

- Jenjang SMP/MTS/SMPLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 300.000

- Jenjang SMA/MA/SMALB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 420.000

- Jenjang SMK Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 450.000

- Jenjang PKBM pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C) Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 300.000

- LKP Lembaga Kursus Pelatihan Biaya operasional per bulan sebesar Rp 1.800.000 per semester.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan

-Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Supaya tidak ketinggalan informasi diharapkan Anda dapat menghubungi @upt.p4op atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler