MANTRA SUKABUMI - Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali akan memberi bantuan dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022.
Penerima manfaat KJP Plus sudah dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 23 Agustus 2022.
Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 ini dilakukan secara bertahap dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
Baca Juga: KJS Plus Tahap II Kapan Cair? Ketahui Mekanisme dan Timeline Pendataan KJS Plus Tahap II 2022
Bagi peserta yang mengikuti program KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 alangkah baiknya mengetahui mekanisme dan timeline pendataannya.
Selain itu, ketahuilah rincian besaran dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 untuk siswa SD SMP SMA dan SMK di bawah ini.
Dilansir mantrasukabumi.com dari Instagram @upt.p4op pada Minggu, 21 Agustus 2022 inilah jadwal pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022.
Adapun Pendataan KJS Plus Tahap II Tahun 2022 telah resmi dibuka:
- Untuk warga DKI Jakarta
- Dari keluarga tidak mampu
- Terselenggaranya wajib belajar 12 tahun
- Menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata
- Jumlah penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2022 sebanyak 849.170 peserta didik
Adapun Mekanisme dan Timeline Pendataan KJS Plus Tahap II
- 22 Agustus 23 September
Verifikasi daftar sementara calonpenerima oleh sekolah
- 23 September -30 September
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana KJP Plus Tahap II dan Cara Cek Daftar Penerima Bantuan dengan Mudah
-23 September -30 September
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria
- 10 Oktober -26 Oktober
Data final penerima ditetapkan
-3 Oktober -7 Oktober
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
Sementara itu, untuk rincian besaran dana yang diterima oleh siswa peserta KJP Plus sebagai berikut:
- Jenjang SD/MI/SLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 250.000
- Jenjang SMP/MTS/SMPLB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 300.000
- Jenjang SMA/MA/SMALB Biaya operasional per bulan sebesar Rp 420.000
- Jenjang SMK Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 450.000
- Jenjang PKBM pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C) Biaya operasional per bulan sebesar Rp. 300.000
- LKP Lembaga Kursus Pelatihan Biaya operasional per bulan sebesar Rp 1.800.000 per semester.
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
-Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus
Supaya tidak ketinggalan informasi diharapkan Anda dapat menghubungi @upt.p4op atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id.***