Daftar Ulang Petugas Regsosek BPS 2022, Cek Pengumuman Lolos Disini, Keputusan Tidak Bisa Diganggu Gugat

19 September 2022, 12:00 WIB
Pengumuman Petugas REGSOSEK /BPS Jepara

MANTRA SUKABUMI - Berikut ini informasi hasil rapat tim rekrutmen calon petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek BPS 2022.

Informasi ini dikhususkan untuk masyarakat Kabupaten Kendal yang sudah mendaftarkan sebagai petugas Regsosek BPS 2022.

Kabupaten Kendal Tahun 2022 telah memutuskan nama-nama petugas yang lulus dan cadangan seleksi tahap akhir sebagai calon Petugas Pendataan Awal Regsosek 2022.

Baca Juga: Berikut Besaran Gaji Petugas Regsosek BPS 2022 Lengkap dengan Syarat dan Cara Daftar

Daftar nama yang lolos dan cadangan seleksi akhir dapat di download pada salinan keputusan di bawah ini:

Dilansir mantrasukabumi.com dari  kendalkab.bps.go.id pada Senin 19 September 2022 inilah persyaratan yang harus dipenuhi Calon Petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022.

1. Diutamakan berpendidikan minimal tamat SMA/sederajat;

2. Diutamakan berumur 18 s.d. 50 tahun;

3. Bersedia bekerja terikat kontrak;

4. Sehat jasmani dan rohani;

5. Disiplin dan berkomitmen;

6. Mampu berbahasa Indonesia serta membaca dan menulis huruf latin dengan baik;

7. Mampu bekerja, baik sebagai petugas pendataan lapangan (PPL) atau sebagai petugas pengawas lapangan (PML);

8. Mampu bekerja sama dan berkoordinasi dengan sesama PPL, sesama PML, Koseka, pegawai BPS, serta tokoh masyarakat (RT/RW/Ketua/Pengurus SLS);

9. Mampu berkomunikasi dengan masyarakat di wilayah tugasnya;

10. Petugas diutamakan mereka yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak memiliki pekerjaan tetap agar dapat fokus melaksanakan kegiatan lapangan sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja;

Baca Juga: Syarat Seleksi PPPK Tahun 2022 Lengkap Kategori dan Mekanismenya

11. Bersedia mengikuti pelatihan petugas;

12. PPL dan PML dapat berasal dari mitra statistik baik yang sudah berpengalaman maupun belum berpengalaman dengan sensus/survei BPS;

13. PPL dan PML diutamakan berasal dari penduduk lokal setempat;

14. Memiliki/menguasai dan dapat menggunakan smartphone;

15. Diutamakan telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan/booster (bukti vaksin dapat ditunjukkan pada saat tes wawancara);

16. Memiliki akun gmail untuk proses perekrutan;

17. Memiliki/menguasai dan dapat menggunakan kendaraan bermotor;

18. Mengikuti pre-test online dan wawancara secara offline setelah dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi.

Surat Keputusan Pengumuman Lulus Seleksi Akhir Calon Petugas Regsosek 2022

Peserta yang dinyatakan LULUS dan CADANGAN sebagai calon petugas Pendataan Awal Regsosek 2022 DIWAJIBKAN melakukan daftar ulang melalui link dibawah ini :

Link Daftar Ulang

Jadwal pengisian link mulai tanggal 18 sampai 20 Sepetember 2022.

Keputusan Panitia Tidak Bisa di GANGGU GUGAT !!

KLIK DISINI .***

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler