Organisasi dan Manajemen Lapangan dalam Kegiatan Regsosek BPS 2022, Simak Penjelasannya

7 Oktober 2022, 06:30 WIB
Logo Regsosek BPS 2022/Badan Pusat Statistik /

MANTRA SUKABUMI - Kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek yang digelar oleh BPS akan segera tiba tinggal menghitung hari menuju hari H.

Jadwal pelaksanaan pendataan awal Regsosek BPS dimulai pada 15 Oktober sampai 14 November 2022.

Sebelum pelakasanaan pendataan awal dimulai, para petugas Regsosek BPS 2022 diwajibkan untuk mengikuti pelatihan selama 2 hari.

Baca Juga: Rangkaian Acara Pelatihan Regsosek BPS 2022 di Kabupaten Sukabumi, Catat Tanggal Waktunya!

Dalam pelatihan tersebut, petugas Regsosek diminta untuk memahami materi yang akan dipraktekkan nantinya di lapangan.

Salah satu materi yang mesti dipahami yaitu tentang Organisasi dan Manajemen Lapangan.

Regsosek bagian dari lembaga Non Kementrian BPS (Badan Pusat Statistik) tugasnya mengumpulkan data dari seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.

Maka tak sedikit yang mencari tahu mulai dari waktu pelaksanaan dan sasaran kegiatan pada pendataan awal Regsosek BPS 2022.

Yuk simak lebih lanjut informasi terlengkap mengenai Regsosek BPS 2022 di bawah ini.

Baca Juga: Download Aplikasi Wilkerstat Regsosek BPS 2022 di Play Store untuk Petugas Registrasi Sosial Ekonomi Terbaru

Dilansir mantrasukabumi.com dari kapuaskab.bps.go.id pada Kamis 7 Oktober 2022 inilah informasi seputar Regsosek BPS 2022.

A. Informasi yang Dikumpulkan

Regsosek  mencakup  informasi  kondisi  sosial 
ekonomi  yang  meliputi  sebagai berikut:

a. Kondisi sosioekonomi demografis;

b. Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih;

c. Kepemilikan aset;

d. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;

e. Informasi geospasial;

f. Tingkat kesejahteraan; dan

g. Informasi sosial ekonomi lainnya.

B. Waktu Pelaksanaan

a. Juli-Agustus 2022: Koordinasi dan Persiapan

b. September-Oktober 2022: Rapat Koordinasi Daerah, Pelatihan Instruktur dan Petugas Regsosek

c. 15 Oktober-14 November 2022: Pendataan Lapangan

d. 29 Oktober 2022: Malam Regsosek

C. Proses Pelaksanaan

Proses  bisnis  kegiatan  Pendataan  Awal  Regsosek  terdiri  dari  enam  tahapan.

Tiga tahapan pertama dilaksanakan pada tahun 2022 dan tiga tahapan berikutnya di tahun  2023. 

Tahapan  yang  dilakukan  pada  tahun  2022,  yaitu  koordinasi  dan konsolidasi teknis, penyiapan basis data, dan pengumpulan data.

Sedangkan pada tahun  2023  adalah  pengolahan  data,  analisis  data,  dan  terakhir adalah  diseminasi (penyerahan data). 

Baca Juga: Inilah Perbedaan Tugas PPL, PML dan Koseka dalam Kegiatan Regsosek BPS 2022, Simak Penjelasannya

D. Alur Pendataan Lapangan

Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut:

a. Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah.

b. Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.

c. Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga.

d. Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen.

e. Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.

E. Manajemen Lapangan

Dalam  pelaksanaan  kegiatan  Pendataan  Awal  Regsosek,  BPS  tidak  bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara.

Sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:

Bupati/Walikota  mendapatkan  instruksi  untuk melaksanakan  reformasi  sistem  registrasi  sosial  ekonomi,  sehingga  BPS kabupaten/Kota  dapat  berkoordinasi  dan  berkolaborasi  dengan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek; dan
Pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dapat berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Petugas Regsosek BPS 2022 saat Pendataan Awal di Lapangan? Simak Tugasnya Disini

F. Organisasi Lapangan

Petugas lapangan terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Petugas Pemeriksa Lapangan  (PML),  dan  Petugas  Pendataan  Lapangan  (PPL). 

Kemudian Koseka bertanggung  jawab  mengawasi  seluruh  tim  pendataan  awal  Regsosek  di  wilayah tugasnya. 

Mekanisme perekrutan petugas lapangan di Kabupaten Kapuas melalui metode seleksi dari database mitra yang  memenuhi  kriteria  Petugas Pendataan  Awal  Regsosek dan rekomendasi dari Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS.

Database  mitra  merupakan  sekumpulan informasi  yang  berisi  biodata  serta  rekam  jejak  mitra  BPS  yang pernah/sedang bertugas dalam sensus/survei yang dilakukan BPS.

Melalui database mitra ini, BPS Kabupaten Kapuas diharapkan memperoleh petugas yang berkualitas.

Namun, karena database mitra belum mencukupi kebutuhan petugas yang diperlukan, maka petugas direkrut dari rekomendasi Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS.****

Editor: Ajeng R H

Tags

Terkini

Terpopuler