MANTRA SUKABUMI - Kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek yang digelar oleh BPS akan segera tiba tinggal menghitung hari menuju hari H.
Jadwal pelaksanaan pendataan awal Regsosek BPS dimulai pada 15 Oktober sampai 14 November 2022.
Sebelum pelakasanaan pendataan awal dimulai, para petugas Regsosek BPS 2022 diwajibkan untuk mengikuti pelatihan selama 2 hari.
Baca Juga: Rangkaian Acara Pelatihan Regsosek BPS 2022 di Kabupaten Sukabumi, Catat Tanggal Waktunya!
Dalam pelatihan tersebut, petugas Regsosek diminta untuk memahami materi yang akan dipraktekkan nantinya di lapangan.
Salah satu materi yang mesti dipahami yaitu tentang Organisasi dan Manajemen Lapangan.
Regsosek bagian dari lembaga Non Kementrian BPS (Badan Pusat Statistik) tugasnya mengumpulkan data dari seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
Maka tak sedikit yang mencari tahu mulai dari waktu pelaksanaan dan sasaran kegiatan pada pendataan awal Regsosek BPS 2022.
Yuk simak lebih lanjut informasi terlengkap mengenai Regsosek BPS 2022 di bawah ini.
Dilansir mantrasukabumi.com dari kapuaskab.bps.go.id pada Kamis 7 Oktober 2022 inilah informasi seputar Regsosek BPS 2022.
A. Informasi yang Dikumpulkan
Regsosek mencakup informasi kondisi sosial
ekonomi yang meliputi sebagai berikut:
a. Kondisi sosioekonomi demografis;
b. Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih;
c. Kepemilikan aset;
d. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;
e. Informasi geospasial;
f. Tingkat kesejahteraan; dan
g. Informasi sosial ekonomi lainnya.
B. Waktu Pelaksanaan
a. Juli-Agustus 2022: Koordinasi dan Persiapan
b. September-Oktober 2022: Rapat Koordinasi Daerah, Pelatihan Instruktur dan Petugas Regsosek
c. 15 Oktober-14 November 2022: Pendataan Lapangan
d. 29 Oktober 2022: Malam Regsosek
C. Proses Pelaksanaan
Proses bisnis kegiatan Pendataan Awal Regsosek terdiri dari enam tahapan.
Tiga tahapan pertama dilaksanakan pada tahun 2022 dan tiga tahapan berikutnya di tahun 2023.
Tahapan yang dilakukan pada tahun 2022, yaitu koordinasi dan konsolidasi teknis, penyiapan basis data, dan pengumpulan data.
Sedangkan pada tahun 2023 adalah pengolahan data, analisis data, dan terakhir adalah diseminasi (penyerahan data).
Baca Juga: Inilah Perbedaan Tugas PPL, PML dan Koseka dalam Kegiatan Regsosek BPS 2022, Simak Penjelasannya
D. Alur Pendataan Lapangan
Alur pendataan lapangan dalam kegiatan Pendataan Awal Regsosek adalah sebagai berikut:
a. Petugas Regsosek meminta izin kepada Ketua/Pengurus Satuan Lingkungan Setempat (SLS) dan mengenali wilayah.
b. Ketua/Pengurus SLS melakukan identifikasi awal status kesejahteraan keluarga.
c. Petugas Regsosek melakukan wawancara dan geotagging lokasi keluarga.
d. Pengawas mengawasi kegiatan pendataan dan memeriksa kelengkapan dokumen.
e. Koordinator diantaranya mengawasi kegiatan pendataan dan menyerahkan hasil pendataan ke BPS Kabupaten/Kota.
E. Manajemen Lapangan
Dalam pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek, BPS tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh Kementerian/Lembaga terkait sesuai kewenangan dan pembagian tugas dari Kepala Negara.
Sistem kerja dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:
Bupati/Walikota mendapatkan instruksi untuk melaksanakan reformasi sistem registrasi sosial ekonomi, sehingga BPS kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka Pendataan Awal Regsosek; dan
Pada tingkat kecamatan, Koseka dapat berkoordinasi dengan Camat, PML dapat berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa, dan PPL dapat berkoordinasi dengan Ketua/Pengurus SLS dalam rangka pelaksanaan pendataan lapangan.
F. Organisasi Lapangan
Petugas lapangan terdiri dari Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka), Petugas Pemeriksa Lapangan (PML), dan Petugas Pendataan Lapangan (PPL).
Kemudian Koseka bertanggung jawab mengawasi seluruh tim pendataan awal Regsosek di wilayah tugasnya.
Mekanisme perekrutan petugas lapangan di Kabupaten Kapuas melalui metode seleksi dari database mitra yang memenuhi kriteria Petugas Pendataan Awal Regsosek dan rekomendasi dari Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS.
Database mitra merupakan sekumpulan informasi yang berisi biodata serta rekam jejak mitra BPS yang pernah/sedang bertugas dalam sensus/survei yang dilakukan BPS.
Melalui database mitra ini, BPS Kabupaten Kapuas diharapkan memperoleh petugas yang berkualitas.
Namun, karena database mitra belum mencukupi kebutuhan petugas yang diperlukan, maka petugas direkrut dari rekomendasi Camat/Kepala Desa/Lurah/Ketua SLS.****