Inilah Perbedaan Tugas PPL, PML dan Koseka dalam Kegiatan Regsosek BPS 2022, Simak Penjelasannya

- 1 Oktober 2022, 21:40 WIB
Inilah Perbedaan Tugas PPL, PML dan Koseka dalam Kegiatan Regsosek BPS 2022, Simak Penjelasannya
Inilah Perbedaan Tugas PPL, PML dan Koseka dalam Kegiatan Regsosek BPS 2022, Simak Penjelasannya /YouTube/BPS Statistics/

MANTRA SUKABUMI - Petugas Regsosek BPS 2022 terdiri dari Petugas  Pendataan Lapangan (PPL), Petugas Pemeriksa Lapangan (PML),  dan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka).

Sebagaimana diketahui bahwa Regsosek adalah kegiatan untuk mendata seluruh penduduk yang mencakup seluruh profil dan kondisi sosial ekonomi.

Pendataan tersebut dimulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas seseorang, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Petugas Regsosek BPS 2022 saat Pendataan Awal di Lapangan? Simak Tugasnya Disini

Dalam pelaksanaan Registrasi Sosial dan Ekonomi atau Regsosek BPS 2022 para mitra wajib mengetahui tugasnya masing-masing.

Tujuannya yaitu untuk meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah.

Waktu pelaksanaan pendataan lapangan Regsosek di mulai pada tanggal 15 Oktober-14 November 2022.

Lantas apa saja tugas PPL, PML dan Koseka dalam kegiatan Regsosek BPS 2022? Simak penjelasan perbedaannya di sini.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Kamis 22 September 2022 inilah informasi lengkap untuk petugas Regsosek BPS 2022.

Halaman:

Editor: Ajeng R H


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah