Selamat, Pelaku Usaha UMKM dapat Tambahan Modal Rp 600 Ribu, Cek Nama Penerima Disini

18 Desember 2022, 11:10 WIB
Selamat, Pelaku Usaha UMKM 2022 dapat Tambahan Modal Rp 600 Ribu, Cek Nama Penerima Disini /Mantra Sukabumi /Unsplash

MANTRA SUKABUMI- Berikut ini cara cek nama penerima bantuan BLT UMKM 2022 bansos Rp 600 ribu dari kemensos.

Kabar baik untuk para pelaku usaha UMKM, pemerintah kini kembali menyalurkan bantuan BLT UMKM 2022.

Rencananya bantuan BLT UMKM 2022 akan terus diluncurkan hingga akhir bulan Desember 2022.

Baca Juga: NIK KTP untuk Cek Penerima Bantuan BLT Subsidi BBM Desember 2022, Simak di Sini

Adapun besarannya yaitu sekitar Rp 600 ribu dan dapat dicairkan dikantor pos.

Untuk mengecek nama penerima bantuan anda bisa baca tutorial atau langkah-langkah berikut ini.

1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

2. Lalu pilih nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia.

3. Kemudian, masukkan nama anda seperti yang tertera di KTP.

4. Setelah itu, ketik empat huruf kode verifikasi ke kolom putih seperti yang ada pada petunjuk atau arahan.

5. Klik tombol "CARI DATA"

6. Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.

7. Apabila anda terdata sebagai penerima makan akan muncul notifikasi dilayar yang mengatakan anda sebagai penerima bantuan BLT BBM, BLT UMKM atau BPNT.

Sementara itu untuk syarat atau kriteria yang berhak menerima bantuan sebagai berikut ini.

1. WNI ( Warga Negara Indonesia)

2. Golongan masyarakat yang ekonomi ke bawah (miskin atau rentan miskin).

3. Terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

4. Bukan aparatur sipil Negara (ASN, TNI dan Polri)

Baca Juga: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos BPNT 2022, Bantuan Rp 600 Ribu siap Cair!

5. Masuk sebagai kategori masyarakat yang terdampak kenaikan BBM seperti dibawah ini.

- Nelayan

- Petani

- Pelaku UMKM

- Sopir angkutan umum

Itulah sekilas informasi mengenai cara cek bansos kemensos melalui laman resmi dengan menggunakan KTP.***

Editor: Ade Saepul Akbar

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler