Update Harga Emas Antam 24 Karat Rabu 29 Juli 2020

29 Juli 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi harga emas hari ini Rab 29 Juli2020 /- Foto: logammulia.com

MANTRA SUKAUM - Salah satu investasi yang menjanjikan dan digemari masyarakat adalah emas. Selain menjanjikan keuntungan yang besar, kemudahan menjual juga merupakan alasan investasi ini diminati banyak orang.

Kabar terbaru Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada hari ini, Rabu (29/07/2020) berada di posisi yang sama dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya.

Dilansir dari situs logammulia.com, berikut rincian harga emas Antam 24 karat hari Rabu (29/07/2020):

Baca Juga: Harga Iphone Ibox VS PS Store, Ini Perbandingannya

Baca Juga: Harga Emas Terus Alami Lonjakan Kenaikan, Saat Ini Tembus Rp 1 JutaBaca Juga: Harga Emas Terus Alami Lonjakan Kenaikan, Saat Ini Tembus Rp 1 Juta

Untuk harga emas dengan satuan terkecil 0,5 gram bertahan di level Rp536.500.
Untuk cetakan 1 gram dibanderol harga Rp1.013.000 atau tidak berubah dari hari sebelumnya.

Untuk satuan 2 gram, dihargai Rp1.966.000.

Untuk satuan 3 gram Rp2.924.000.

Untuk satuan 5 gram Rp4.845.000.

Untuk satuan 10 gram Rp9.625.000.

Untuk satuan 25 gram Rp23.937.000.

Baca Juga: Ketegangan dengan China Kian Panas, AS-Australia Perluas Kerjasama Militer Dalam Hadapi Beijing

Baca Juga: Hapus Video Hoax Tentang Covid-19, Facebook Akui Kesulitan

Untuk satuan 50 gram Rp47.795.000.

Untuk satuan 100 gram Rp95.512.000.

Untuk satuan 250 gram Rp238.515.000.

Untuk satuan 500 gram Rp476.820.000.

Dan untuk satuan 1000 gram Rp953.600.000.

Baca Juga: Hari Raya Qurban Harga Kulit Sapi Anjlok, Namun Membawa Berkah Usaha Penyamakan Kulit

Baca Juga: Lagi, Artis FTV Diamankan Polisi Karena Prostitusi Online

Harga emas Antam ini berlaku di Butik Emas LM Antam Pulo Gadung, Jakarta.

Sementara itu, untuk harga jual kembali (buyback) emas Antam yang berdasarkan harga produk 1 gram tercatat tetap di level Rp1.013.000 pada Rabu (29/07/2020).

Harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Logam Mulia

Tags

Terkini

Terpopuler