Sri Mulyani: Butuh Rp760 miliar Anggaran Subsidi Bunga KUR Super Mikro Bagi 3 Juta Penerima

24 Agustus 2020, 15:53 WIB
Ilustrasi uang. /Pikiran Rakyat/.*(foto Pikiran Rakyat)

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan mekanisme pemberian subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pemberian subsidi bunga KUR Super Mikro bagi 3 juta penerima membutuhkan anggaran hingga mencapai 760 miliar rupiah.

Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk yang Super Mikro disalurkan sebesar Rp12 triliun untuk 3 juta penerima pada 2020 dengan total sebesar 19 persen.

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Sukabumi, 11 Orang Masih dalam Penanganan Medis, 110 Orang Dinyatakan Sembuh

Baca Juga: Cek Fakta Kakek Sugiono, Bintang Film Porno Asal Jepang Tertua di Dunia

Hal tersebut seperti disampaikan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

“Ini termasuk yang pelaksanaannya kita monitor secara sangat cepat. Ini adalah subsidi bunga KUR untuk yang super mikro yang di bawah KUR biasa,” katanya, sebagaimana dikutip dari Antaranews.com.

Ia mengatakan suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar nol persen sampai 31 Desember 2020 dan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Pemerintah Cairkan Bantuan UMKM pada 1 Juta Penerima Sebesar Rp2,4 triliun

Baca Juga: Ingin Sukses! Berikut 7 Cara yang Harus di Miliki, Agar Meraih Kesuksesan

"Ini program baru di atas dari program KUR tapi size-nya hanya sampai Rp10 juta makanya disebutnya super mikro,” katanya.

Untuk jangka waktunya adalah paling lama tiga tahun untuk kredit mikro, sedangkan untuk kredit investasi paling lama lima tahun.

Sri Mulyani menjelaskan penerima subsidi bunga KUR adalah pelaku usaha mikro dengan lama usaha tidak dibatasi minimal enam bulan dan dapat berupa usaha baru dengan beberapa persyaratan.

Persyaratan usaha baru tersebut meliputi mengikuti program pendampingan formal maupun informal atau tergabung dalam suatu kelompok usaha atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Baca Juga: Sang Penembak 2 Masjid di Selandia Baru di Sidang, Korban Selamat: Aku Tak Akan Pernah Lupa

Baca Juga: Kabar Gembira BLT Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Cair Besok

Kemudian kriteria lainnya yaitu bagi pegawai PHK yang memiliki usaha dapat kurang dari tiga bulan atau usaha baru dengan persyaratan-persyaratan tersebut serta belum pernah menerima KUR.

“Targetnya adalah para pekerja yang terkena PHK yang mulai usaha produktif atau ibu rumah tangga yang selama ini sudah melakukan usaha produktif,” jelasnya.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler