Sang Penembak 2 Masjid di Selandia Baru di Sidang, Korban Selamat: Aku Tak Akan Pernah Lupa

- 24 Agustus 2020, 14:50 WIB
Brenton Tarrant, tersangka pembunuhan keji di Masjid Al Noor, Selandia Baru, dimunculkan ke publik sebelum siding di Pengadilan Distrik Christchurch, Selandia Baru, 16 Maret 2019.*
Brenton Tarrant, tersangka pembunuhan keji di Masjid Al Noor, Selandia Baru, dimunculkan ke publik sebelum siding di Pengadilan Distrik Christchurch, Selandia Baru, 16 Maret 2019.* /REUTER/

MANTRA SUKABUMI - Beberapa orang yang selamat mengamuk, yang lain melantunkan doa, dan banyak yang menangis untuk kehilangan orang yang dicintai tetapi semua orang yang mengalami penembakan di masjid Selandia Baru mendapat pesan pembangkangan pada hari Senin, 24 Agustus ketika mereka berdiri di depan pria bersenjata itu.

Sidang hukuman untuk Brenton Tarrant dibuka di pengadilan Christchurch dengan kesaksian dari anggota komunitas Muslim yang ditargetkan supremasi kulit putih pada 15 Maret tahun lalu dalam amukan yang merenggut nyawa 51 jemaah.

Terlepas dari kengerian yang mereka alami di dua masjid tersebut, para saksi tidak dibongkar saat mereka menghadapi Tarrant, yang duduk tanpa ekspresi di dermaga.

Baca Juga: Kasus Corona Terus Bertambah, PM Selandia Baru Dorong Perpanjang Penguncian di Auckland

"Kamu melampaui batas pemahaman, aku tidak bisa memaafkanmu," kata Maysoon Salama, yang putranya Atta Elayyan terbunuh, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari CNA.

"Anda memberi diri Anda otoritas untuk mengambil jiwa dari 51 orang tak bersalah, satu-satunya kejahatan mereka di mata Anda sebagai Muslim."

Salama mengatakan pria berusia 29 tahun itu belum mencapai misi yang ditunjuknya sendiri untuk merusak komunitas Muslim Selandia Baru yang kecil dan erat.

"Kamu pikir kamu bisa menghancurkan kami, kamu gagal total," katanya.

"Kami menjadi lebih bertekad untuk memegang teguh Islam dan orang yang kami cintai adalah syuhada."

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x