Khusus UMKM, Ini Dia 3 Program Pinjaman dari Pemerintah yang Bisa Langsung Cair Tanpa Syarat Ribet, Yuk Cek!

12 Januari 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi. Khusus UMKM, Ini Dia 3 Program Pinjaman dari Pemerintah yang Bisa Langsung Cair Tanpa Syarat Ribet, Yuk Cek! /Instagram @polres_bimakota/

MANTRA SUKABUMI - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memainkan peran penting dalam perekonomian sebuah negara.

Mereka sebagai tulang punggung ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan menyumbang pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Namun, seringkali UMKM menghadapi tantangan akses pendanaan yang memadai untuk mengembangkan usahanya.

Baca Juga: Bisnis yang Menguntungkan di Tahun 2024: Peluang dan Tantangan

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah seringkali menyediakan pinjaman khusus untuk UMKM.

Berikut adalah 4 pinjaman pemerintah terbaru yang ditujukan untuk mendukung UMKM:

1. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Program KUR merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan akses pendanaan kepada UMKM dengan bunga rendah.

Program ini telah terbukti efektif dalam membantu UMKM untuk mengembangkan usahanya, meningkatkan produksi, dan menciptakan lapangan kerja.

Melalui KUR, UMKM dapat mengakses dana dengan persyaratan yang lebih fleksibel dan bunga yang terjangkau.

2. Penjaminan Kredit Usaha Mikro (KUM)

Selain KUR, pemerintah juga menyediakan program penjaminan kredit usaha mikro (KUM) yang bertujuan untuk memberikan jaminan atas kredit yang diberikan kepada UMKM.

Program ini memberikan kepastian kepada lembaga keuangan untuk memberikan pinjaman kepada UMKM dengan risiko yang lebih rendah.

Hal ini mendorong lembaga keuangan untuk lebih bersedia memberikan pinjaman kepada UMKM.

Baca Juga: SALDO DANA Gratis Tanpa Syarat dan Langsung Cair, Begini Cara Klaimnya

3. Program Kredit Modal Kerja (KMK)

Program KMK merupakan inisiatif pemerintah yang ditujukan untuk memberikan akses pendanaan kepada UMKM untuk keperluan modal kerja.

Dengan adanya program ini, UMKM dapat memperoleh dana yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional usaha mereka, sehingga membantu menjaga kelangsungan usaha.***

Editor: Ade Saepul Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler