Cara Daftar PBI JK 2024 Bisa Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan dan Berobat Gratis!

12 Februari 2024, 08:20 WIB
ilustrasi. Cara Daftar PBI JK 2024 Bisa Dapat Bantuan Iuran BPJS Kesehatan dan Berobat Gratis! /

MANTRA SUKABUMI - Memiliki akses kesehatan yang berkualitas merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah menyediakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang kurang mampu, pemerintah menyediakan bantuan iuran BPJS Kesehatan (PBI-JK) yang memungkinkan mereka mendapatkan layanan kesehatan gratis.

Menjadi sehat memang penting, namun biayanya bisa sangat mahal. Tidak semua orang mampu pergi ke dokter atau mendapatkan obat ketika mereka membutuhkannya. Karena itulah pemerintah di Indonesia membuat kartu khusus yang diberi nama Kartu Indonesia Sehat. Hal ini membantu masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan, sehingga mereka dapat tetap sehat tanpa khawatir tentang uang.

Program JKN-KIS memiliki bagian yang disebut PBI-JK yang membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam membayar jaminan kesehatannya.

Baca Juga: Cuma Modal KTP, Bisa Dapat Bansos Rp 600 Ribu! Begini Caranya Buka Link cekbansos.kemensos.go.id Disini

PBI-JK merupakan program khusus bagi masyarakat yang tidak mempunyai banyak uang. Pemerintah membantu mereka dengan memberi mereka uang untuk membayar layanan kesehatan mereka. Artinya mereka bisa berobat ke dokter atau rumah sakit tanpa harus mengeluarkan biaya apapun. Dokter atau rumah sakit bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan mereka mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.

Jadi, jika ingin menjadi PBI-JK, Anda perlu mendaftar. Ini berarti Anda perlu mendaftar atau melamar untuk menjadi bagian darinya. Namun sebelum Anda dapat bergabung, ada beberapa aturan yang perlu Anda ikuti. Aturan-aturan ini disebut syarat dan ketentuan. Itu seperti serangkaian instruksi khusus yang harus Anda setujui. Mereka memberi tahu Anda apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai PBI-JK. Jadi, penting untuk membacanya dengan cermat dan memahaminya sebelum Anda mendaftar.

Pada tahun 2024, program PBI-JK masih akan berlanjut. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta PBI-JK, berikut adalah syarat dan cara daftarnya:

Syarat PBI JK 2024:

  1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
  3. Bukan merupakan peserta BPJS Kesehatan mandiri atau PPU (Penerima Bantuan Upah)
  4. Tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
  5. Memenuhi kriteria miskin yang ditetapkan oleh pemerintah.

Cara Daftar PBI JK 2024:

1. Melalui Dinas Sosial:

  • Datang ke kantor Dinas Sosial di wilayah Anda.
  • Bawa dokumen persyaratan:
    • Fotokopi KTP elektronik
    • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
    • Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
  • Petugas Dinas Sosial akan membantu Anda mendaftar sebagai peserta PBI-JK.

2. Melalui Puskesmas:

  • Datang ke Puskesmas di wilayah Anda.
  • Bawa dokumen persyaratan:
    • Fotokopi KTP elektronik
    • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
    • Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
  • Petugas Puskesmas akan membantu Anda mendaftar sebagai peserta PBI-JK.

3. Melalui Aplikasi Mobile BPJS Kesehatan:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan pilih menu "Pendaftaran PBI JK".
  • Isi data diri dan dokumen persyaratan sesuai dengan yang diminta.
  • Submit data dan tunggu proses verifikasi.

4. Melalui Website BPJS Kesehatan:

  • Buka website resmi BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/.
  • Pilih menu "Pendaftaran PBI JK".
  • Isi data diri dan dokumen persyaratan sesuai dengan yang diminta.
  • Submit data dan tunggu proses verifikasi.

Proses verifikasi:

Setelah Anda mendaftar, BPJS Kesehatan akan melakukan proses verifikasi data. Proses ini biasanya memakan waktu 14 hari kerja.

Pengecekan status:

Anda dapat mengecek status PBI JK Anda melalui:

Baca Juga: Cerita Penjual Mukena Raih Penghargaan di Shopee Super Awards 2023 Berkat Live Streaming

Manfaat PBI JK:

  • Mendapatkan akses layanan kesehatan gratis di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Informasi lebih lanjut:

Kesimpulan:

Program PBI JK merupakan solusi bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses kesehatan yang berkualitas. Bagi Anda yang memenuhi syarat, segera daftar PBI JK agar dapat menikmati manfaatnya.***

Editor: Ade Saepul Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler