MANTRASUKABUMI - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2024. Bantuan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat miskin di desa yang terdampak pandemi Covid-19 dan situasi ekonomi saat ini.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) merupakan program khusus pemerintah untuk memberikan uang kepada desa-desa yang terdampak penyakit COVID-19.
Program ini dimulai pada tahun 2020 dan akan terus berlanjut hingga tahun 2024. Namun tahukah Anda siapa saja yang bisa mendapatkan BLT DD dan bagaimana cara mendapatkannya?
Baca Juga: BLT El Nino Kapan Cair? Begini Cara Cek Penerima Modal HP Aja
Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023, berikut adalah kriteria penerima BLT Dana Desa 2024:
1. Keluarga Miskin yang Berdomisili di Desa
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak termasuk penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, dan BST
- Memiliki penghasilan rata-rata anggota rumah tangga di bawah Rp 12.643.000 per tahun
2. Prioritas Penerima BLT Dana Desa 2024
- Keluarga miskin dengan anggota keluarga:
- Lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas berat
- Anggota keluarga yang sakit menahun/kronis
- Kehilangan mata pencaharian karena pandemi Covid-19
3. Mekanisme Penetapan Penerima BLT Dana Desa 2024